Jakarta, Padangkita.com - Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlahan ditarik masuk ke ranah politik.
Hal ini dibuktikan dengan rencana Komisi III DPR RI yang hendak menyelesaikan kasus yang diawali dari ratusan temuan PPATK ini melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Sejak awal kami sudah menduga kasus yang sudah diakui sebagai TPPU ini akan bergulir liar ke ranah politik. Bahkan ada anggota DPR yang mengancam akan mempidanakan Menkopolhukam Mahfudz MD karena dianggap telah membuka informasi TPPU tersebut ke publik,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, Minggu (26/3/2023).
Menurut Sultan, akumulasi temuan PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkeu mendorong Menko Polhukam membuka informasi tersebut kepada publik. Jangan sampai, kata dia, ketentuan larangan membocorkan hasil temuan dan analisis pada Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi alasan di balik tidak pernah diungkapnya kasus tersebut selama belasan tahun.
“Kami mengapresiasi keberanian moral Pak Menko Polhukam dalam kasus ini. Beliau harus menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam komitmennya memberantas kasus kejahatan keuangan,” tegas mantan aktivis KNPI itu.
DPD RI secara kelembagaan, kata Sultan, juga sangat mendukung langkah Komisi III DPR yang akan membentuk Pansus. Menurut Sultan, sangat penting bagi semua pihak terkait untuk bertanggung jawab baik secara hukum maupun secara politik.
Baca juga: Diburu Kejaksaan Agung, Pelarian Buronan Kasus Pencucian Uang Berakhir di Padang
“DPD juga sedang mengagendakan untuk memanggil Menteri Keuangan untuk meminta keterangan dan penjelasan atas pembiaran terhadap hasil analisis aliran keuangan tak wajar di dalam Kementerian Keuangan dari PPATK sejak tahun 2009. Publik berhak tahu apa alasan Kementerian Keuangan tidak menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut,” kata Sultan. [*/pkt]