Selama Ramadan, Pemko Padang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi 

Selama Ramadan, Pemko Padang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi 

Satuan Polisi Pamong Praja Padang melakukan sosialisai kepada pemilik usaha tempat hiburan malam terkait aktivitas selama bulan Ramadan. [Foto : Humas Pol PP]

Padang, Padangkita.com - Memasuki bulan suci Ramadan tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan sosialisai kepada pemilik usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang, pada Selasa (21/3/2023).

Sosialisasi tersebut, terkait aturan aktivitas dan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadan di Kota Padang.

Kasat Satpol PP Padang, Mursalim menjelaskan sosialisasi ini dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan puasa.

"Maka diperlukan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan. Untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan ramadan tidak diperbolehkan beroperasi," terangnya.

Lebih lanjut Kasat menambahkan, pernyataan sikap ini dilakukan bersama tokoh organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Keagamaan se-Kota Padang.

"Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan pada Jumat lalu, maka perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam," sambung Kasat.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi imbauan wali kota Padang tersebut.

Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

"Kita masih menunggu surat edaran wali kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun kita sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu. Selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya," ujarnya.

Baca JugaSambut Ramadan, Tim Gabungan Pemko Padang Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Ia menegaskan, jika pemilik usaha nantinya melanggar, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP. [*/hdp]

Baca Juga

Satpol PP Padang Razia Penginapan, Satu Wanita Diamankan
Satpol PP Padang Razia Penginapan, Satu Wanita Diamankan
Enam Remaja Diamankan Satpol PP Padang Usai Terlibat Aksi Tawuran
Enam Remaja Diamankan Satpol PP Padang Usai Terlibat Aksi Tawuran
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Nakal di Kawasan Tabing
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Nakal di Kawasan Tabing
Satpol PP Padang Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Berbagai Lomba
Satpol PP Padang Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Berbagai Lomba
27 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang Akibat Bolos Sekolah
27 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang Akibat Bolos Sekolah
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Liar, Kota Lebih Tertib dan Indah
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Liar, Kota Lebih Tertib dan Indah