Jakarta, Padangkita.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi (6/3/2023) memeriksa Hakim Konstitusi Saldi Isra, di lantai 11 Gedung MK. Pemeriksaan terhadap Saldi Isra terkait dugaan pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi penutup pemeriksaan pendahuluan dari seluruh keterangan Hakim Konstitusi.
“Hari ini kami terakhir, tinggal mendengar keterangan satu orang hakim, yaitu Prof. Saldi Isra. Keterangan beliau itu menutup keterangan pemeriksaan pendahuluan dari pihak hakim. Nah setelah keterangan keseluruhan dari hakim dan pihak-pihak yang sudah kami mintakan klarifikasi termasuk yang paling berkepentingan yaitu Zico sebagaimana pemberitaan Kompas diawalnya itu, itu semuanya sudah kami dengar,” kata Palguna.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini Majelis Kehormatan MK sedang menganalisis dokumen pendukung baik rekaman audio, CCTV dan sebagainya.
Setelah dokumen pendukung telah selesai dianalisis, Majelis Kehormatan MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan yang mana digunakan untuk menentukan apakah perlu dilakukannya pemeriksaan lanjutan.
“Sekarang kami sedang menganalisis itu semua dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami dan yang lain seperti rekaman audio, kemudian kamera CCTV dan sebagainya. Ada beberapa yang perlu kami dapatkan dan masih kami mintakan kepada MK. Setelah itu, baru kami melakukan Rapat Permusyawaratan apakah ini akan diteruskan dengan pemeriksaan lanjutan ataukah sudah bisa diambil keputusan,” ungkap Palguna.
Palguna menyebutkan, apabila Majelis Kehormatan MK perlu mengambil pemeriksaan lanjutan, maka pemeriksaan akan terus dilakukan sebelum diambilnya keputusan. Akan tetapi, pemeriksaan dan pengambilan keputusan tersebut tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret 2023.
“Jadi, sebelum 20 Maret sudah harus diputus, sebab itu batas akhir yang disediakan untuk kami bekerja,” tegas Palguna.
Menurut Palguna, meski telah menemukan titik terang, Majelis Kehormatan MK tetap harus mendalami titik terang tersebut. Sebab hal ini merupakan ssesuatu yang mendasar. Majelis Kehormatan MK tidak boleh sembarangan membuat keputusan.
Palguna pun menegaskan, detail pemeriksaan belum dapat disampaikan kepada media.
“Kami harus menjaga betul jangan sampai keadaan orang terlebih dahulu diadili opini sebelum orang yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak. Itu yang harus kami hindari. Kita mungkin mempunyai asumsi atau persepsi masing-masing tetapi kami tidak boleh larut dalam persepsi itu atau dalam asumsi-asumsi itu. Kami tetap harus melakukan pemeriksaan yang proper apalagi memang ada beberapa dokumen atau rekaman yang perlu kami dengar dan perlu konfirmasi hal-hal penting yang berkaitan dengan peristiwa itu,” tuturnya.
Palguna berjanji putusan Majelis Kehormatan MK akan diungkap kepada media. Sebab, ujung dari semua pemeriksaan ini akan berakhir dan akan menjadi milik publik. Sehingga nanti publik sendiri yang akan menilai bagaimana kerja Majelis Kehormatan MK sekaligus MK-nya sendiri.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK telah memanggil sejumlah pihak untuk didengarkan keterangannya, di antaranya Panitera MK Muhidin, Plt. Sekjen Heru Setiawan, panitera pengganti, petugas persidangan, dan lainnya. Selain itu, Majelis Kehormatan juga telah memeriksa delapan hakim konstitusi dan mantan hakim konstitusi terkait perkara tersebut.
Diketahui, 9 hakim MK dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat. Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya.
Zico juga telah mengajukan gugatan sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi. Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.
Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.
“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”
Sementara itu, dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa “dengan demikian” berubah menjadi “ke depan”.
Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra akan Diperiksa Majelis Kehormatan MK Besok
Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk pada 30 Januari 2023 dengan Ketua I Dewa Gede Palguna didampingi hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UMG) Sudjito sebagai anggotanya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News