Padang, Padangkita.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama tim terpadu telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan apung atau jaring angkat, yang digunakan menangkap bilih di Danau Singkarak.
Tim terpadu yang terdiri dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumbar, Polisi Pamong Praja Sumbar, dan pegiat lingkungan, melakukan pengawasan dan penertiban, pada 27 Februari hingga 1 Maret 2023.
Kegiatan selama 3 hari tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Reti Wafda No. 090/149/DKP.6/II/2023 tanggal 21 Februari 2023. Tim terpadu dibagi menjadi 3 kelompok, menggunakan tiga kapal patroli yakni KP Bilih, KP Teluk Buo, dan KP Singkarak.
Ketua tim, yakni Kepala UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Lastri Mulyanti menyampaikanm bahwa strategi penertiban bagan yang dilakukan, yaitu membongkar mata jaring yang halus, memberi tanda pada bagan yang masih beroperasi di tengah danau, dan memberi tanda bagan yang masih menggunakan aliran listrik PLN.
Beberapa parameter yang dilakukan pengawasan antara lain ukuran jaring, ukuran bagan, sumber cahaya, kapasitas lampu yang digunakan serta penempatan bagan.
Ia menyebutkan, pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan dilakukan di beberapa nagari. Yaiyu di Nagari Padang Laweh Malalo, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Utara, Nagari III Koto, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian, Nagari Tikalak, Nagari Kacang, Nagari Sumani, Nagari Saning Baka di Kecamatan X Koto Singkarak, dan Nagari Muaro Pingai, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.
“Untuk penertiban saat ini waring kelambu/tile dan jaring berukuran 5/8 kita lakukan penyitaan. Selama kegiatan pengawasan tersebut disita sebagai barang bukti sebanyak 17 unit jaring yang tidak sesuai aturan yakni 15 unit jaring kelambu/tile dan 2 unit jaring ukuran 5/8,” ungkap Lastri, Jumat (3/3/2023).
Dari hasil pemeriksanaan ketiga tim, menurut Lastri, ditemukan beberapa pelanggaran. Seperti masih ada ukuran bagan yang tidak sesuai, masih ada bagan yang menggunakan jaring halus (waring), sumber listrik tidak menggunakan solar cell (listrik PLN dari rumah), serta posisi penempatan bagan yang tidak sesuai (di tengah danau).