Padang, Padangkita.com - Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan kegeramannya kepada 2 pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Ini sangat miris, ada ayah kandung mencabuli anak perempuan sendiri. Selama Februari 2023 ini kita dapatkan 2 laporan,” ungkap Kombes Pol Ferry Harahap, di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023).
Ia menyebutkan, kasus pertama, pelakunya berinisial A, 47 tahun. Tindakan bejat dilakukan A sejak 2020 lalu.
“Bejat sekali, ini digerebek warga di toilet masjid di Kecamatan Kuranji. Nauzubillahiminzalik,” ujar Kapolres.
Pelaku memuluskan perbuatannya dengan mengancam korban.
“Anaknya diancam tidak disekolahkan dan korban merasa takut,” jelasnya.
Sementara, laporan kedua dengan pelaku YH, 44 tahun. Perbuatannya sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
“Kasus ini terungkap karena korban yang sering murung, kemudian ditanya dan korban mengaku,” kata dia.
Ferry menambahkan, modus pelaku juga hampir sama, diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan dan sebagainya.
Menurut Kombes Pol Ferry, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU No. 17/2016 tentang penetapan Perppu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca juga: Bejat, Seorang Pria di Padang Panjang Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan
Ferry menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News