Padang, Padangkita.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang bersama Tim Terpadu kembali melakukan penertiban kepada kendaraan yang parkir sembarangan.
Berbeda dengan penertiban pada Selasa (23/2/2023) kemarin dimana pemilik kendaraan hanya diperingati dan diminta memindahkan kendaraan, kali ini Dishub memberi sanksi tegas berupa penggembosan ban.
Kadishub melalui Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional, Malizar Ade mengatakan kendaraan dikempiskan bannya yang parkir di trotoar jalan.
"Hari ini kita melakukan tindakan penertiban oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Pol PP, Dishub Padang, SK4 yang terdiri dari Polri, TNI (Pom AU dan AD). Kita lakukan tindakan dengan cara pengempisan ban kendaraan," terangnya, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2006, bahwa trotoar bukan tempat untuk parkir. Sementara masih ditemukan kendaraan-kendaraan yang parkir menggunakan trotoar.
"Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi selama beberapa hari. Akan tetapi hal ini tidak diindahkan pengendara. Maka dari itu, pihaknya melakukan penindakan di jalur rawan macet," sambungnya.
Menurut pihaknya, kawasan yang sudah mulai terlihat tertib usai sosialisasi yakni di kawasan Jalan ChatibSulaiman, kemudian jalur rawan-rawan macet pada jam sibuk seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Veteran, Jalan Damar lanjut ke Jalan Pemuda.
"Kita ada juknis dari Perwako Padang Nomor 32 tahun 2021 yaitu dengan cara penderekan. Nanti akan ada toleransi kalau misalnya tidak diindahkan juga usai ban dikempiskan. Untuk penderekan ini, pelanggar akan dikenakan sanksi atau denda, kalau kendaraan kecil Rp350 ribu, dan kendaraan besar Rp500 ribu," ujarnya
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara dan pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan karena penertiban akan jadi rutinitas harian Tim Terpadu.
Baca Juga : Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Veteran dan Pemuda Kota Padang
"Untuk yang ditindak selama ini sudah banyak, yang paling banyak di daerah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Khatib Sulaiman," tutupnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News