Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban manusia silver dan badut yang kerap beraktifitas di sejumlah perempatan lampu merah pada Rabu (22/2/2023).
Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan penertiban ini karena aktifitas mereka dirasa meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
"Ini jadi perhatian serius dari kami, kerena aktifitas mereka tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat." terangnya Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penertiban tersebut dua orang yang beraktifitas sebagai manusia silver terjaring petugas di perempatan lampu merah Polresta Padang dan Simpang Kandang.
"Tentu kegiatan mereka telah melanggar aturan serta juga membahayakan keselamatan penguna jalan dan juga keselamatan mereka sendiri." sambungnya.
Pihaknya menegaskan, tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun baik di persimpangan lampu merah, perempatan jalan dan u-turn jalan karena itu melanggar Perda dan sangat membahayakan.
"Kita mengimbau kepada warga agar bersama-sama untuk mencegah kegiatan, beraktifitas di perempatan lampu merah atau lokasi jalan lainya. Tentu salah satu caranya adalah tidak memberi apa pun kepada mereka, dengan demikian tentu kita telah berperan mencegah aktifitas mereka di jalanan."jelasnya.
Pihaknya juga akan menindak tegas jika seandainya ditemukan oknum yang ternyata memanfaatkan atau mengkoordinir aktifitas tersebut.
Baca Juga : Pengamen, Pak Ogah, dan Manusia Silver Terjaring Razia Satpol PP Padang
"Jika terbukti akan kita proses secara pidana. Saat ini tengah kita lakukan pengawasan dan pengintaian. Jika ada pihak pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi ini tentu telah melangar Perda 8 tahun 2012 tentang anak jalanan," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News