Padang, Padangkita.com -Sejumlah kendaraan yang parkir di ruas jalan Veteran hingga Pemuda, Padang Barat, ditertibkan pada Selasa (21/2/2023).
Penertiban dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Padang.
Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, penertiban ini tindak lanjut terhadap laporan warga yang resah karena banyaknya kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir di atas trotoar di Jalan Veteran hingga jalan Pemuda tersebut.
"Memarkir kendaraan di atas trotoar, melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang menyebutkan, "Setiap orang atau badan dilarang memarkir kendaraan bermotor atau tidak bermotor di jalan atau trotoar"." terangnya.
Lebih lanjut Mursalim menambahkan, memarkir kendaraan di atas trotoar juga melanggar ketentuan Pasal 23 Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
"Kita mengimbau kepada masyarakat yang hendak memarkir kendaraannya, agar mencari lokasi yang telah sediakan. Hal ini bertujuan selain menjaga ketertiban, juga mengembalikan fungsi trotoar dan jalan pada tempatnya." sambungnya.
Pihaknya sangat berharap kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, jika kedepan masih ditemukan kendaraan yang memarkir di atas Trotoar, tentu kita bersama pihak Dinas Perhubungan akan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar tersebut.
Dalam penertiban tersebut, pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran mendapat peringatan serta diminta memindahkan kendaraannya.
Baca Juga : Preman Kampung Berkedok Juru Parkir Peras Pengunjung di Rest Area Pessel
"Selain kendaraan yang parkir di atas trotoar, kita juga menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar." pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News