Padang, Padangkita.com - Polemik siapa sosok yang akan menjadi wakil wali kota Padang masih belum juga selesai.
Kini, untuk kesekian kalinya Wali Kota Padang Hendri Septa didesak untuk segera mengirimkan nama-nama calon kepada DPRD Kota Padang.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang, Surya Jufri Bitel pada Sabtu (18/2/2023).
"Kami terus mendorong agar kekosongan jabatan Wakil Wali Kota ini segera terisi. Untuk itu, kami mendesak agar Wali Kota segera mengirimkan nama," ujar Surya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa saat ini banyak permasalahan di Kota Padang yang harus segera diatasi.
"Kalau ada Wakil Wali Kota tentunya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal tidak seperti saat ini," sambungnya.
Pihaknya juga telah mendesak partai pengusung, yaitu PAN dan PKS agar segera mendorong wali kota agar bisa mengirimkan mana calon wakil wali kota.
"Ketua DPRD Kota Padang memang sudah menerima surat tembusan calon wawako, tapi yang dibutuhkan itu surat dari Wali Kota Padang terkait nama calon wakilnya. Ingat ya, surat dari Wali Kota Padang," tegas Om Bit, demikian Surya bias disapa.
Dirinya juga mengatakan, bahwa Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah telah mengirim surat kepada Wali Kota Padang terkait hal ini.
"Apalagi alasan Wali Kota untuk menunda pengiriman nama calon wakilnya itu? Mestinya partai pengusung juga mendesak beliau. Apalagi waktu terus berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Padang Syahrial Kani menegaskan hingga saat ini belum ada surat resmi dari Wali Kota Padang untuk pengajuan nama calon mengisi kekosongan jabatan Wawako Padang.
"DPRD hanya menerima surat tembusan yang dikirimkan partai politik pengusung pasangan Mahyeldi dan Hendri Septa saat masih jadi pasangan. Sedangkan untuk melakukan pemilihan Wakil Wali Kota, dibutuhkan surat dari Wali Kota Padang ke DPRD Kota Padang," jelasnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018.
PP itu mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
“Wali kota mengirim surat berisi nama dua calon untuk selanjutnya DPRD melakukan pemilihan sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.
Menurut Syafrial Kani pihaknya mendorong Wali kota Padang untuk segera mengajukan surat resmi ke DPRD, sebab surat dari partai pengusung nyatanya sudah dilayangkan ke Wali kota.
Baca Juga : Ketua Partai Politik di Padang Berkumpul, Singgung 'Pembangkangan' Wali Kota
“Untuk kepentingan masyarakat, kita tentu ingin posisi wakil wali kota ini bisa segera diisi.” pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News