Jakarta, Padangkita.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
Jangan sampai, tempat ibadah justru menjadi tempat persaingan antarparpol.
“Saya tidak setuju tempat ibadah jadi tempat kampanye,” ujar Bagja melalui keterangan tertulis usai diskusi bertajuk ‘Sumbang Suara Kaum Muda dalam Peran Menciptakan Pemilu 2024 Damai yang Bermartabat’ di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Bagja menegaskan, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sudah sepatutnya segenap bangsa Indonesia bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Di samping itu, kata Bagja, Bawaslu mengimbau agar semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan, terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
“Kalau untuk pemilu akan hadir pada 2024, tidak masalah. Tapi, ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya, kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,” katanya.
Menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif pemilihan umum yang digelar.
Bagja menyampaikan, larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Berdasarkan UU Pemilu, aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana.
Selain itu, Bagja mengharapkan agar seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 melaporkan seluruh sumber dana kampanye yang mereka terima, baik dalam bentuk sumbangan maupun bentuk lainnya.
Baca juga: Para Tokoh Lintas Agama di Padang Sepakat Tolak Rumah Ibadah Sebagai Tempat Kampanye
Dengan pelaporan yang baik, lanjut Bagja, Bawaslu RI dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News