Painan, Padangkita.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menegakkan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan PT. Kemilau Permata Sawit (KPS) di Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.
Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan, penegakan hukum terhadap lingkungan harus ditegakkan seadil-adilnya, karena sudah diatur dalam undang-undang.
"Karena gerakan dunia hari ini, iklim investasi itu ekonomi hijau. Jadi itu justru menyaring, investor yang nakal dan investor yang baik," ungkapnya.
Ia menyarankan, selain sanksi administrasi, Pemkab Pessel juga harus mengejar sanksi pidana terkait dugaan pencemaran yang ditemukan akibat olahan limbah di pabrik PT. KPS yang sengaja dibuang di anak sungai.
Lebih lanjut ia menambahkan, saksi pidana dilakukan dengan melibatkan penegak hukum. Karena untuk menyeret sanksi pidana Pemkab Pessel sudah memiliki bukti-bukti awal.
"Kecuali mereka memang belum memiliki bukti apa-apa. Bukti awal sudah mereka kantongi, tinggal mereka melapor dan menyerahkan bukti itu secara resmi kepada Polres atau Polda," terangnya.
Ia berharap, persoalan lingkungan tersebut bisa menjadi atensi bagi pemerintah daerah. Karena persoalan lingkungan hidup menyangkut masa depan dunia.
Sebelumnya, Direktur WALHI Sumatera Barat, Wengki Purwanto menyebut, langkah Pemkab Pessel (Pesisir Selatan) menindaklanjuti pencemaran limbah PT. Kemilau Permata Sawit ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah tepat.
Ia mengungkapkan, pemulihan merupakan tanggung jawab si pencemar. Jika PT KPS melakukan pencemaran, maka wajib melakukan pemulihan.
"Karena memang seperti yang sudah kita sampaikan, bahwa pencemar harus memulihkan fungsi lingkungan hidup, termasuk di dalamnya menanggung semua pembiayaan terkait dengan upaya-upaya pemulihan lingkungan itu," ungkapnya.
Ia menegaskan, selain menindaklanjuti ke KLHK, Pemkab Pessel juga bisa memastikan tidak adanya pencemaran lain diluar PT Kemilau. Karena perintah pemulihan merupakan perintah undang-undang.
"Jadi menurut kami, itu sudah merupakan langkah yang tepat diambil oleh Pemkab. Kedepannya, hanya tinggal memastikan dan mengawasi tidak adanya lagi pencemaran," terangnya.
Pemkab Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Limbah PT Kemilau ke KLHK
Pemkab Pessel menyebut bakal menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran limbah pabrik PT. Kemilau Permata Sawit ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Bidang (Kabid) P3KL Dinas Perkimtan-LH Pessel, Andi Fitriadi mengungkapkan, tindak lanjuti laporan dugaan pencemaran limbah PT Kemilau di Pessel sesuai dengan ketentuan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020.
Ia mengatakan, sesuai dengan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020, pasal 82 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat yang berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha melakukan pemulihan.
"Sebelumnya, ya Menteri, Gubernur, Bupati. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah pusat yang berwenang memaksa melakukan pemulihan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, tindak lanjut laporan dugaan pencemaran PT. Kemilau sesuai dengan pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran di sekitar lingkungan limbah perusahaan tersebut.
Dugaan tersebut sesuai dengan hasil verifikasi uji sampel dilakukan Tim Dinas Lingkungan Hidup Sumbar pada 12 November 2022.
" Ya, berdasarkan yang diminta oleh mengadu. Kalau LH kabupaten, sama (LH Provinsi) sudah ditutup," ujarnya.
Sementara itu, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.
"Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai," ungkapnya.
Baca Juga : Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Kemilau, Walhi: Langkah Pemkab Pessel Sudah Tepat
Sementara terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, hingga saat itu tahapannya masih berproses. [amn/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News