Payakumbuh, Padangkita.com - Sudah dua kali merasakan dinginnya tembok penjara tak membuat Al Tabau jera untuk melakukan perbuatan yang sama dan berurusan dengan pihak yang berwajib
Pria 42 tahun ini kembali diringkus Satuan Narkoba Polres Payakumbuh di Jalan Umum Kelurahan Parak Batuang Payakumbuh Barat, pada Jumat (3/2/2023) karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mana sosok Al Tabau ini adalah pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka sebelumnya.
”Kita meringkusnya beberapa saat setelah penangkapan sebelumnya, karena menurut keterangan, Al Tabau adalah pemasok sabu bagi tersangka sebelumnya,” ujar Iptu Aiga.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, tersangka sempat melarikan namun berkat kesigapan personil Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh tersangka berhasil diamankan.
"Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening." sambung Kasat.
Selanjutnya, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka dan di sana polisi berhasil menemukan barang bukti beberapa paket sedang ganja, satu paket narkotika di duga jenis sabu, satu unit handphone dan sepeda motor merek Yamaha FU, satu unit timbangan digital, kertas pavir dan dua pack kantong pembungkus plastik bening.
Baca Juga : Lewat Informasi Jumat Curhat, Polres Payakumbuh Berhasil Ringkus Dua Petani
”Untuk saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani penyidikan di Mapolres Payakumbuh," pungkas Kasat. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News