Padang, Padangkita.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Penertiban dilakukan di kawasan Perindo kepada pedagang yang belum mengindahkan SK Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha pedagang kaki lima.
Kasat Pol PP, Mursalim mengungkapkan penertiban kali dilakukan tim Gabungan Satpol PP bersama SK4 kepada PKL yang melanggar aturan.
"Untuk menghindari agar tidak terjadi bentrok antara petugas dan Pedagang, Satpol PP bersama tim gabungan TNI, Polri datang lebih cepat dari biasanya, guna mangantisipasi agar pedagang tidak melewati jam yang sudah ditentukan." terangnya Minggu (5/2/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat petugas sampai di lokasi, ternyata petugas menemukan sebagian PKL telah menggelar lapaknya sebelum jam yang telah ditentukan.
Melihat kondisi tersebut petugas gabungan mencoba mengingatkan pedagang agar berjualan sesuai dengan jam yang telah ditentukan, yakni pukul 17.00 wib.
"Kami tetap mengedepankan sikap yang humanis, dalam melakukan pengawasan. Sempat kita ajak audiensi, namun perwakilan tidak mau,"ujar Mursalim.
Tak lama setelah petugas mencoba memberi peringatan, belasan PKL malah menghidupkan musik sambil menari-nari, hingga ada bahasa-bahasa pengancaman kepada petugas.
Melihat tingkah pedagang yang tidak mau mendengar, sekira pukul 15.30 WIB, Satpol PP Kota Padang melakukan penyitaan terhadap pedagang yang melanggar.
"Saat lapak salah seorang PKL yang diamankan untuk dijadikan barang bukti, PKL mulai arogan dan petugas diteriakan pencuri, tidak lama kemudian, oknum PKL mulai melakukan pelemparan mengunakan batu ke arah petugas," ujar Mirsalim.
Akibat kejadian tersebut, tiga personel Satpol PP atas nama Rianda Yulsa terluka dan sesak nafas, sementara dua lagi yakni Hasanema Halawa, dan Alan Mufti luka ringan.
Baca Juga : Tolak Penertiban, PKL Muaro Lasak Beri Perlawanan terhadap Satpol PP Padang
"Sekarang Kasi Opsdal dan anggota sudah buat laporannya ke Polresta, karena ini sudah megarah Pidana dan anggota sudah di visum," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News