Painan, Padangkita.com - Ribuan ikan di aliran Sungai Batang Kasai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mendadak mati.
Diduga ikan-ikan tersebut mati karena aliran sungai tercemar limbah kelapa sawit milik PT Kemilau Permata Sawit (KPS).
"Sebenarnya ini sudah berlangsung cukup lama, kali ini ikan yang mati cukup banyak," ujar salah seorang warga Pessel, Didi kepada Padangkita.com
Lebih lanjut ia mengatakan, selain ikan mati mendadak, air sungai juga telah berubah yang selama ini jernih menjadi hitam, berminyak, dan menimbulkan bau yang tidak sedap.
"Untuk sementara, kita telah minta agar warga tidak menggunakan air sungai tersebut untuk kebutuhan hari-hari, kalau diambil lalu dikonsumsi ini berbahaya," imbuhnya.
Dirinya bersama warga lainnya, mengaku sangat kecewa terhadap perusahan yang sengaja membuang limbah ke sungai, padahal sungai adalah sumber kehidupan biota dan manusia."Kita sudah lapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pessel bahkan Provinsi. Kabarnya minggu kedua di bulan Februari 2023 ini DLH Pessel kabarnya akan melaporkan ke Mentrian LHK," ujarnya.
Pihaknya juga sudah berapa kali menegur perusahan tersebut namun tidak direspon. Ia juga mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sudah mengambil sampel air, hasilnya sudah keluar dan dinyatakan melampaui baku mutu.
Dugaan tersebut pada air paritan pada ray (parit) 5 dan 6. Pada titik koordinat ini, TSS air sampel mencapai 105 dan 280 miligram/liter.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar TSS hanya 50 miligram/ liter.
"Jadi dengan kondisi hasil labor ini, saya atas nama warga Pessel meminta harus dilakukan pemulihan fungsi lingkungan," ungkap Didi.
Selain pada parameter TSS, hasil labor juga mendapat pencemaran pada parameter DO dengan nilai <0,20 sampai 290.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar parameter DO senilai >4 miligram/liter.
"Ditambah BOD5, COD, Amoniak sbg N. Itu semua di atas standar. Jadi saya berharap dinas terkait dari pemerintah bisa menindaklanjuti sesuai peraturan," terangnya.
Ia mengatakan, fungsi pemulihan lingkungan sesuai aturan dapat dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar.
Kemudian remediasi atau upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
"Meski berdasarkan informasi yang didapat disebutkan bahwa PT Kemilau Permata Sawit sudah memperbaiki kinerja lingkungan seperti penambahan sirkulasi, penambahan mixed, serta penambahan aerasi," ujarnya lagi
Sementara itu, Kepala Bidang P2KPHL DLH Sumbar, Teguh Ariefianto mengatakan, terkait tuntutan warga itu sebelumnya sudah diberikan sanksi administrasi oleh Pemkab Pessel.
"Selain itu, pihak perusahaan juga sudah melakukan perbaikan kinerja IPAL pabrik, dan hasil uji labor sudah memenuhi baku mutu. hasil uji labor pada November dan Desember (2022)," terangnya.
Namun, saat ditanya terkait adanya pencemaran fungsi lingkungan sebelumnya dilakukan perbaikan, pihaknya menyarankan, untuk mengkonfirmasi ke Dinas LH di Pessel.
"Itu kewenangan Kabupaten. Coba ditanya kepada kawan-kawan LH di Pesisir Selatan.," ujarnya.
Sebelumnya, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.
"Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai," ungkapnya.
Baca Juga : PKT Olah 650 Kilogram Limbah Plastik jadi Bahan Aspal Jalan
Sementara terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, hingga saat itu tahapannya masih berproses, tambahnya ketika dikonfirmasi. [amn/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News