Payakumbuh, Padangkita.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mulai menerapkan implementasi penuh Subsidi Tepat Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar di Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) mulai Senin (30/1/2023).
Sales Area Manager Wilayah Sumatra Barat, Narotama Aulia Fauzi mengungkapkan, penerapan ini adalah upaya Pertamina untuk memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.
Dihadapan Pemprov Sumbar yang diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Herry Martinus dan awak media di SPBU 14.262.108, Kota Payakumbuh, Narotama memaparkan proses transaksi pembelian JBT Solar menggunakan QR Code dan manfaat digitalisasi dalam pengawasan BBM Subsidi yang bisa dimonitor oleh stakeholders.
"Implementasi penuh Subsidi Tepat JBT di Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam ke atas." jelasnya.
Kedepannya implementasi penuh Subsidi Tepat JBT (Solar) ini juga akan diterapkan di kabupaten kota lainnya di Sumbar.
Sementara itu Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Susanto August Satria menambahkan, uji coba penerapan Program Subsidi Tepat telah berjalan sukses berkat dukungan penuh stakeholder.
“Mulai hari ini, Pertamina Patra Niaga melaksanakan implementasi penuh Subsidi Tepat JBT Solar di Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota karena dukungan semua pihak,” ujar Satria.
Ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan pendaftaran Program Subsidi tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya.
"Nantinya masyarakat akan mendapatkan QR kode untuk satu kendaraan. Pada satu akun dapat mendaftarkan beberapa kendaraan, sehingga satu akun dapat memiliki beberapa kode QR tergantung dari banyaknya kendaraan yang didaftarkan." terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, QR tersebut bisa dicetak (print out) atau discreenshot secara soft copy untuk digunakan di SPBU nantinya.
Diakuinya, jika kode QR hilang atau dicuri atau rusak, masyarakat dapat melakukan reset kode QR melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan tidak ada batasan reset kode QR.
"Kategori konsumen non kendaraan seperti petani dan nelayan atau sektor lain yang membutuhkan surat rekomendasi untuk pembelian Solar Subsidi juga harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan kode QR," kata Satria.
Untuk diketahui, pengguna Solar yang sudah memiliki kode QR akan dilayani sesuai volume maksimal yang mengacu pada Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Sedangkan, masyarakat yang kendaraannya belum memiliki kode QR dan belum mendaftar akan tetap dilayani namun dengan volume maksimal 20 liter per hari. [*/hdp]
* ) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News