Padang, Padangkita.com - Sejak diberlakukan sejak Desember 2022, sejumlah wilayah di Sumatra Barat telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Penerapan sistem tilang elektronik berbasis mobile tersebut berdampak ditiadakannya tilang manual kepada penggendara yang melakukan pelanggaran.
Tapi kini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Barat terpaksa kembali menerapkan pemberian bukti pelanggaran (tilang) manual.
Namun tilang manual hanya akan dilakukan terhadap kendaraan tanpa plat nomor, karena kondisi tersebut membuat pihaknya tidak dapat menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kalau diartikan yaitu sistem tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Selasa mengatakan, tilang manual harus dilakukan untuk menindak pelanggaran tanpa plat nomor ini.
“Kita tidak dapat menerapkan ETLE karena ini memang disengaja oleh pengendara agar bisa mengelabui sistem ini,” kata dia, Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam satu bulan belakangan pihaknya telah mengamankan 360 kendaraan yang di jalan raya yang terjaring oleh petugas.
Menurut Dirlantas, para pengendara ini sengaja menggunakan kendaraan tanpa plat nomor disebebabkan sejumlah hal, mulai dari dugaan ingin menghindari tilang ETLE, dugaaan keterkaitan utang piutang dengan pihak leasing, dugaaan motor bodong atau penggelapan hingga terangkut tindak pidana lain.
Selain itu sistem ETLE juga tidak dapat membaca kendaraan yang kelebihan muatan sehingga tilang manual juga harus diberlakukan.
“Kita juga terapkan tilang manual terhadap kendaraan menggunakan knalpot racing atau tidak standar, berkendara dengan muatan lebih dan lainnya,” kata dia.
Ia menegaskan langkah ini diambil untuk meminimalkan terjadinya aksi balap liar serta aksi ugal-ugalan anak muda di jalan raya yang dapat menyebabkan kematian.
“Ditlantas Polda Sumbar berupaya menyelamatkan generasi muda yang nantinya akan mengisi pembangunan ke depan agar mereka bisa berkendara dengan aman dan berhasil di kemudian hari. Jangan sampai gugur karena kecelakaan,” kata dia.
Menurutnya petugas polisi lalu lintas akan semakin rutin melakukan penertiban dan razia kendaraan yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di jalan raya.
Baca Juga : Susul Padang, Satlantas Polres Agam Segera Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Mobile
“Kita akan lakukan penertiban di setiap momentum sehingga tidak ada lagi ruang untuk mereka menggelar balap liar dan lainnya,” pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News