Waspada! Ini Daftar Lembaga Pengelola Zakat yang Berizin dan Tidak Berizin  

Waspada! Ini Daftar Lembaga Pengelola Zakat yang Berizin dan Tidak Berizin  

Ilustrasi zakat. [Foto: Pixabay/iStock]

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Ini merupakan data terbaru hingga Januari 2023.

Dari data Kemenag, terdeteksi ada 108 lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin legalitas, sehingga perlu diwaspadai.

Kemenag juga mencatat di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ungkap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam siaran resminya sebagaimana dikutip Padangkita.com dari laman Kemenag, Minggu (22/1/2023).

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ulas Kamaruddin.

Ia menegaskan tata kelola zakat di Indonesia telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Kemudian, pada Ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Halaman:

Baca Juga

Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun, Untuk Fungsi Pendidikan Rp62 Triliun
Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun, Untuk Fungsi Pendidikan Rp62 Triliun
Puluhan Penghafal Al-Quran dari Indonesia Terpilih Jadi Imam di Uni Emirat Arab
Puluhan Penghafal Al-Quran dari Indonesia Terpilih Jadi Imam di Uni Emirat Arab
Hore! ASN dapat Tunda Pulang Mudik dengan Ajukan Cuti Tahunan, Cek Ketentuannya  
Hore! ASN dapat Tunda Pulang Mudik dengan Ajukan Cuti Tahunan, Cek Ketentuannya  
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023
Daftar Sebaran Kuota Haji Indonesia Tiap Provinsi, Sumatra Barat 4.613 Orang
Daftar Sebaran Kuota Haji Indonesia Tiap Provinsi, Sumatra Barat 4.613 Orang
Ini Sejumlah Kemudahan yang Diberikan Arab Saudi Untuk Jemaah Umrah Indonesia
Ini Sejumlah Kemudahan yang Diberikan Arab Saudi Untuk Jemaah Umrah Indonesia