Dharmasraya, Padangkita.com - Seorang pemuda berinisial MA, 22 tahun diringkus Satreskrim Polres Dharmasraya atas dugaan perbuatan cabul dan melarikan perempuan di bawah umur
Pelaku ditangkap di Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (20/1) pukul 13.30 WIB.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasubsi Penmas Ipda Marbawi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada kamis 14 Juli 2022 malam, yang mana korban SD, 17 tahun dibawa pergi pelaku.
"Korban dibawa tanpa seizin orang tuanya dari dari rumahnya di Jorong Tanjung Paku Alam, Koto Ranah, Sitiung, Kabupaten Dharmasraya," terangnya Sabtu (21/1/2023).
Lebih lanjut, Ipda Marbawi menambahkan korban dibawa menuju Desa Cilengkrang, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
"Selama berada ditempat tersebut SD disetubuhi oleh pelaku secara berulang ulang kali sehinga anak korban pada saat ini dalam keadaan hamil 4 bulan." sambungnya.
Atas peristiwa itu, orang tua SD akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHPidana dengan Pidana penjara tujuh tahun.
Baca Juga : Pria Paruh Baya di Mentawai Cabuli Bocah di Kuburan
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk diminta pertanggung jawabannya." pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News