Padang, Padangkita.com - Sejumlah pengemis yang kerap berkeluyuran di ruas Jalan Sudirman Padang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Dalam penertiban Rabu (18/1/2023) malam tersebut, setidaknya tujuh orang pengemis diangkut petugas ke Mako Satpol PP.
Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan keberadaan para pengemis tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Kita terus mencoba meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pengemis, anjal, gepeng, badut dan manusia silver musiman, di seputaran Kota Padang," terangnya Kamis (19/1/2023).
Selain itu pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Padang dan meningkatkan intensitas patroli serta pengawasan.
"Setiap hari gepeng, pak ogah, anjal, pengemis, badut yang kita amankan, hari ini, ada tujuh pengemis kita tertibkan dan kita lakukan pembinaan ke Dinas Sosial," sambungnya.
Ia menjelaskan, biasanya para pengemis ini mulai banyak berkeliaran dan duduk-duduknya di seputaran Jalan Sudirman saat sore hari.
"Karena telah mengganggu aktivitas dan kenyamanan, sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban." jelasnya.
Dari tujuh pengemis yang terjaring penertiban, lima diantaranya adalah wanita dan dua lainnya adalah pria.
"Ketujuh orang pengemis ini diamankan di perempatan lampu merah sepanjang jalan Sudirman, tentu yang dilakukannya sudah melanggar Perda, " ujarnya.
Pihaknya terus mengajak, masyarakat Kota Padang untuk tetap memperhatikan tempat-tempat untuk memberi sehingga tidak salah sasaran.
Baca Juga : Meresahkan, Anak Punk dan Pengemis di Sejumlah Perempatan Lampu Merah di Padang Ditertibkan
"Jangan dengan niat baik kita, disalah artikan oleh mereka yang berharap belas kasihan, dan jangan pula karna memberi ditempat yang salah, maka tanpa disadari kita juga termasuk salah satu orang yang mangajak mereka untuk menggantungkan hidupnya dijalanan," pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News