Painan, Padangkita.com – Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Firdaus mengimbau masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sepanjang bibir pantai ikut menjaga kelestarian penyu.
Saat ini, kata Firdaus, penyu yang merupakan hewan amfibi itu terancam punah. Jika tak ada kesadaran masyarakat ikut menjaga, maka ia khawatir, penyu akhirnya benar punah.
Dia mengatakan, pihaknya selain menggencarkan sosialisasi, juga melibatkan kelompok masyarakat pinggir pantai dalam melakukan pengawasan dan pelestarian penyu di daerah itu.
“Upaya ini ini kami lakukan karena penyu merupakan hewan dilindungi yang saat ini tengah berada di ambang kepunahan. Sementara beberapa titik di pesisir pantai Pessel, ada yang dijadikan sebagai tempat persinggahan untuk bertelur oleh hewan ini. Di samping juga beberapa pulau-pulau kecil lainnya yang ada di daerah ini,” ungkap Firdaus, Senin (16/1) di Painan.
Menurut Firdaus, pihaknya terus mengajak masyarakat pinggir pantai untuk aktif melakukan pengawasan, agar tidak ada yang mengganggu keberlangsungan penyu saat bertelur. Atau menjadikan telur penyu sebagai konsumsi untuk dimakan dan dijual. maka mereka diajak langsung melakukan pengawasan.
“Tujuannya, agar mereka (masyarakat pinggir pantai) sama-sama merasa memiliki tanggung jawab untuk membudidayakan penyu,” ujar Firdaus.
Dia menjelaskan, saat ini ada enam jenis penyu yang sudah diambang kepunahan. Enam jenis itu semuanya bisa dijumpai di perairan Pessel.
“Di antaranya, penyu hijau, penyu sisik, penyu tempayan, penyu belimbing, penyu ridel dan penyu pipih. Semua jenis itu ada, dan bisa ditemui di perairan Pessel,” ungkapnya.
Namun, keberadaan semua jenis penyu itu, ingat Firdaus, terancam punah akibat aktivitas manusia yang dengan semena-mena melakukan perdagangan, baik telur maupun dagingnya.
“Agar hal itu tidak terjadi di Pessel, kami melalui pemberdayaan kelompok masyarakat, terus berupaya menyosialisasikan penyelamatan terhadap berbagai jenis penyu tersebut,” kata Firdaus.
Ia mengingatkan, bahwa perlindungan hewan langka itu telah tertuang dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian, UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Baca juga: Ingin Lihat Penyu Bertelur, Silakan ke Pessel
“Undang-undang menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan dan memperdagangkan penyu, telur, bagian tubuh atau produk turunannya. Undang-undang harus dipahami oleh masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan agar tidak ada yang terjerat karena melanggar UU tersebut,” terang Firdaus. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News