Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima pasangan dari sejumlah penginapan pada Sabtu (14/1/2023) malam.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengungkapkan kelima pasangan tersebut terjaring dalam penertiban tempat penginapan oleh petugas.
"Dari delapan penginapan yang kita lakukan pengawasan, ternyata tiga hotel masih menerima tamu pasangan yang bukan suami istri," ujarnya Minggu (15/1/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, pasangan yang terjaring ini lalu diamankan ke Mako Satpol PP dan diserahkan ke PPNS Satpol PP Kota Padang.
"Kita akan tunggu hasil penyidik, jika ada yang terbukti sebagai PSK kita akan kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok. Namun kalau tidak, kita akan lakukan pembinaan bersama keluarga mereka," sambung Kasat.
Sementara itu, para pemilik atau pengelola penginapan yang diduga telah melanggar aturan operasional juga telah dilakukan pemanggilan.
Baca Juga : Ini Dia Rekomendasi Penginapan Syariah di Padang, Bikin Hati Nyaman Berlibur
"Pelaku usaha penginapan tersebut juga telah kita berikan surat panggilan, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS Satpol PP Kota Padang," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News