Bukittinggi, Padangkita.com - Seorang pria di Bukittinggi terpaksa mendekam di jeruji besi usai diamankan setelah ketauan mencuri handphone milik mahasiswa di Kampus Ill Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat, di Jalan By Pass, Tarok Dipo, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan pelaku diamankan pada hari Minggu, (8/1/2023) sekira pukul 17.30 WIB tak lama setelah melancarkan aksinya.
"Benar, pelaku berinisial MI, 20 tahun ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian yang berlokasi di ruangan Resimen Mahasiswa (Menwa) Kampus Ill Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat," terangnya Senin (9/1/2023).
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban meninggalkam handphone miliknya yang tengah di cas di ruang menwa Kampus sekira pukul 11.00 WIB.
"Saat itu korban meninggalkan handphonenya untuk dicas lalu pergi ke kantin kampus untuk minum kopi bersama saksi-saksi lainnya. Sekitar satu jam saksi korban kembali ke ruangan dan melihat kedua handphone yang dicas beserta satu buah baju kemeja dan jaket hoodi sudah tidak ada di ruangan tersebut," sambungnya.
Kasat menambahkan, tak lama setelah kejadian ternyata pelaku MI lewat di depan kantor Menwa menggunakannya baju yang telah dicuri sebelumnya di ruangan tersebut.
"Melihat pelaku, saksi korban langsung menangkap MI, dan langsung menggeledah tas yang dibawanya, saksi korban menemukan kedua handphone yang hilang tersebut," terang Kasat.
Kemudian, sambung Kasat, pelapor membawa pelaku ke Pos Satpam untuk diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib.
"Selanjutnya pelaku MI bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek POCO X3 PRO warna biru dan Samsung A03 warna hitam langsung dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya" pungkasnya.
Baca Juga : Heboh Ketua Relawan Anies Dianiaya di Bukittinggi, Ternyata karena Utang Gypsum yang belum Dibayar
Akibat perbuatannya MI dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana. Sementara akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5 juta. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News