Bukittinggi, Padangkita.com - Polresta Bukittinggi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dana sapi kurban, Kamis (5/1/2023).
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengungkapkan pelaku berinisial AD, 36 tahun berhasil diamankan pada selasa tanggal 03 januari 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
"Setelah diamankan dan dimintai keterangannya sehubungan dengan perkara tersebut, dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya." ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersangkut hutang kepada seorang pengepul sapi kurban di Provinsi Lampung pada tahun 2020 dengan nilai hutang Rp430 juta dan juga kepada seorang pakang sapi dengan nilai Rp200 juta.
"Sehingga uang yang diberikan oleh panitia kurban kepada pelaku, dipergunakan pelaku untuk membayar hutangnya kepada pengepul sapi di lampung tersebut senilai Ro147 juta serta juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari dan untuk biaya selama melarikan diri," sambung Kapolres.
Akibat perbuatannya, AD diancam Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.
Sebelumnya, kasus penggelapan hewan kurban ini terjadi bertepatan dengan Hari Raya Iduladha pada Sabtu (9/7/2022).
Saat itu, sapi kurban yang telah dipesan dan dibayarkan sejumlah pengurus musala tidak kunjung datang di hari penyembelihan.
Baca Juga : Resmi Jadi Polresta Bukittinggi, Pangkat Kapolres Naik Setingkat Jadi Komisaris Besar Polisi
Akibatnya kejadian ini, para peserta kurban mengalami kerugian total sekitar Rp255 juta. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News