Padang, Padangkita.com - Polsek Padang Utara melalui Tim Aligator Unit Reskrim berhasil meringkus dua orang residivis yang kembali melakukan tindak pidana pencurian kos-kosan di Air Tawar Barat, Kota Padang, Senin (2/1/2023)
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda lewat akun resmi Polresta Padang mengungkapkan, pelaku berinisial ZI alias Mak Etek, 48 tahun dan AP alias Ade, 42 tahun, diamankan atas kasus pencurian karena ada laporan dari korban pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu.
“Benar kita telah menangkap pelaku pada Senin (2/1/22) sekira pukul 17.44 WIB, karena telah melakukan tindak pindana pencurian satu unit Laptop, satu unit Handphone Vivo dan satu unit Handphone oppo di jalan Gajah 5 No.3, Kelurahan Air Tawar Barat, Padang Utara Kota Padang” terang Kapolsek, Selasa (3/1/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan laporan dari korban dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), unit Reskrim Polsek Padang Utara melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwasanya yang telah melakukan tindakan pencurian tersebut adalah ZI dan AP, sehingga kita langsung cari tau dimana keberadaan kedua pelaku untuk langsung kita lakukan penangkapan” sambung Kapolsek.
Saat di lokasi penangkapan, dilakukan interogasi kepada kedua pelaku dan kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Baca Juga : Tengah Asyik Bertanding Koa, Seorang Residivis di Limapuluh Kota Diringkus Polisi
"Atas pengakuannya itu, tersangka serta barang buktinya langsung kita amankan ke Mako Polsek Padang Utara untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News