Payakumbuh, Padangkita.com - Selama tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh telah melakukan pengungkapan terhadap 10 kasus tindak pidana narkotika.
Kepala BNNK Payakumbuh, Febrian Jufril mengungkapkan, dari 10 kasus tersebut dengan tersangka sejumlah 16 orang, dan barang bukti yang diamankan antara lain ganja 50,13 gr dan sabu sebanyak 11,73 gram.
"Pengungkapan kasus tahun 2022 meningkat dari tahun 2021 yang berjumlah 8 kasus dan 10 orang tersangka." terangnya Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut ia memaparkan, salah satu kasus menonjol terjadi pada bulan November dimana BNN Kota Payakumbuh mengungkap perkara tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
"Saat itu kita amankan dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu," sambungnya.
Selama tahun 2022, juga melakukan 23 kali layanan Assesmen Terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap tangkapan kasus narkoba dari Polres Payakumbuh, Polres Lima Puluh Kota, dan Polres Bukittinggi.
"Dari 23 orang tersangka tersebut diantara nya 7 orang tersangka dengan hasil rekomendasi perlu dilakukan perawatan melalui rehabilitasi dan 16 orang tersangka dengan hasil rekomendasi tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," jelasnya.
Selain pengungkapan dan penyidikan yang dilakukan secara mandiri, bidang pemberantasan BNN Kota Payakumbuh juga aktif berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polres Payakumbuh, Polres Limapuluh Kota dan BNN Provinsi Sumatra Barat dalam mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba di Kota Payakumbuh.
Baca Juga : Nekat Kirim Narkoba Lewat Jasa Pengiriman, Pria di Payakumbuh Ini Akhirnya Diringkus Polisi
"Sementara itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, peredaran narkoba di lapas, pada tahun ini kita juga melaksanakan razia terhadap warga binaan di Kota Payakumbuh, Limapuluh Kota, dan Tanah Datar," terangnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News