Payakumbuh, Padangkita.com - Seorang pria berinisial JS, 43 tahun nekat mengirim narkoba lewat jasa pengiriman barang yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
JS diamankan petugas, Senin (19/12/2022), lalu setelah kedua kalinya mencoba mengelabui petugas mengirim barang haram tersebut lewat jasa pengiriman.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Narkoba, Ipda Firman Zulkarnain mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengintai pelaku setelah sebelumnya melakukan pengiriman ganja kering lewat jasa pengiriman.
"Pelaku tak lagi bisa melawan atau melarikan diri saat ditangkap petugas. Saat pengiriman sebelumnya pelaku mengelabui petugas dengan alamat pengirim Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat." terang Kasat Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, selain meringkus pelaku juga mengamankan satu paket besar narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan kardus.
"Kita melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orang tua JS di Padang Ambacang, Situjuah Banda, Limapuluh Kota. Di sana petugas menemukan lima paket besar ganja kering dalam karung yang disimpan di dalam kamar, serta satu paket lagi disembunyikan di semak-semak di depan rumah," sambungnya.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, terungkapnya kasus ini terungkap setelah pihaknya dihubungi oleh Polres Padang Pariaman terkait adanya paket narkoba yang diamankan di Bandara Internasional Minangkabau.
"Dari informasi tersebut diketahui narkoba tujuan Jakarta itu dikirim dari jasa pengiriman di Kota Payakumbuh, hingga akhirnya dilakukan dan penangkapan terhadap JS. Pengungkapan kasus ini berkat Kolaborasi dengan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman.” pungkasnya.
Sementara tersangka JS saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Payakumbuh dan mengakui bahwa sebelumnya juga pernah mengirim paket narkoba seberat dua kilo melalui jasa pengiriman yang sama.
”Sebelumnya, sekitar seminggu yang lalu juga pernah saya kirim narkoba ke Lombok,” ucap JS.
JS juga menyebut mendapatkan barang haram tersebut melalui seorang warga binaan yang tengah menjalani hukuman di LAPAS di Sumatra Barat.
ia dihubungi untuk menjalankan 'pekerjaan' mengedarkan ganja kering, dimana saat itu ia mengirim dua kilogram ganja, karena sukses dilanjutkan dengan 15 kilogram.
”Dulu pernah turun (datang) ganja dua kilogram, dan dilanjutkan malam Minggu lalu sebanyak 15 kilogram," pungkasnya.
Pengungkapan kasus narkoba dengan modus pengiriman lewat jasa pengiriman bukan kali ini saja berhasil diungkapkan Polres Payakumbuh.
Baca Juga : Lakukan Penertiban Miras, Polres Payakumbuh Malah Amankan Pengguna Narkoba
Sebelumnya petugas juga mengungkapkan modus yang sama, dimana seorang pengedar mengirim narkoba dari jasa pengiriman di Cubadak Aia, Kecamatan Payakumbuh Utara. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News