Hadapi Tantangan Pemilu 2024, KPU Padang Bentuk Bakohumas

Hadapi Tantangan Pemilu 2024, KPU Padang Bentuk Bakohumas

KPU Padang launching Bakohumas untuk Pemilu 2024. [Foto : Hdp/Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melaunching Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), Kamis (15/12/2022).

Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengungkapkan keberadaan Bakohumas ini untuk meningkatkan kualitas kordinasi antara KPU dengan para pemangku kepentingan terkait dalam penyampaian informasi kepemiluan secara berjenjang dan berkelanjutan.

"Kalau sebelumnya kordinasi KPU secara kelembagaankan lewat pimpinan saja, dengan adanya Bakohumas tim masing-masing instansi bisa saling berkoordinasi. Harapannya kita bisa berkolaborasi, saling membantu menyebarkan informasi pemilu, teknis pemilu maupun pilkada," terangnya pada Padangkita.com.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tantangan di Pemilu 2024 ini jauh lebih berat dan isu yang beredar lebih banyak sehingga dibutuhkan kolaborasi antar instansi dengan KPU dalam penyebaran informasi pada masyarakat.

"Dengan banyaknya rangkaian tahapan Pemilu 2024 dan pilkada, tentu juga memberikan konsekuensi banyaknya informasi yang harus diserap masyarakat. Disinilah Bakohumas berperan aktif membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam Pemilu," sambungnya.

Dirinya mencontohkan, pada Pemilu 2024 ini ada lima jenis kertas suara yang akan dicoblos masyarakat, sedangkan KPU Padang mengelola sembilan jenis diantaranya Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan lima DPRD Padang.

"Nah teknis seperti ini harus dipahami masyarakat sedini mungkin sehingga tidak terjadi kebingungan. Karena itu KPU pusat meminta daerah membentuknya Bakohumas," jelasnya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi KPU Padang Atika Triana menjelaskan Bakohumas dibentuk mulai dari KPU Pusat sampai Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi, stake holder dan lembaga pemerintah daerah dalam mengelola data/informasi, menyalurkan sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca JugaKPU Padang Gelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD 

"Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, salah satu tugas dan kewajiban KPU selaku penyelenggara pemilu adalah wajib melakukan penyampaian informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat." pungkasnya. [hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Survei Pilkada Limapuluh Kota
Survei Pilkada Limapuluh Kota
Populisme Islam Digital di Sumatera Barat
Populisme Islam Digital di Sumatera Barat
Kampanye Pilkada Padang, KPU dan Bawaslu Pantau Ketertiban dan Kepatuhan
Kampanye Pilkada Padang, KPU dan Bawaslu Pantau Ketertiban dan Kepatuhan
Ini Pesan Buya Anwar Abbas kepada Cawagub Vasko Ruseimy selaku Kader Muhammadiyah
Ini Pesan Buya Anwar Abbas kepada Cawagub Vasko Ruseimy selaku Kader Muhammadiyah
Gubernur Sumbar Minta ASN Netral dalam Pilkada Serentak 2024: Salurkan Hak Politik 27 November
Gubernur Sumbar Minta ASN Netral dalam Pilkada Serentak 2024: Salurkan Hak Politik 27 November
3 Calon Wali Kota Mantan Pemimpin di Pemko Pariaman, Roberia Ingatkan 9 Larangan ASN
3 Calon Wali Kota Mantan Pemimpin di Pemko Pariaman, Roberia Ingatkan 9 Larangan ASN