Daftar Nomor Urut Parpol Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos

Daftar Nomor Urut Parpol Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos

Pengumuman nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024. [Foto: Dok. KPU]

Jakarta, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Dalam pengundian, parpol yang memiliki kursi di DPR RI memilih nomor urut pada Pemilu 2019, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru memperoleh nomor urut baru pada Pemilu 2024.

Berikut daftar peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

  1. PKB
  2.  Gerindra
  3. PDIP
  4. Golkar
  5. NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora
  8. PKS
  9. PKN
  10. Hanura
  11. Partai Garuda
  12. PAN
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. PSI
  16. Perindo
  17. PPP

Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 diadakan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Parpol yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, karena mereka memilih nomor sebelumnya.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi factual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang memimpin proses pengundian.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional. Dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Parpol yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 13 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Keanggotaan

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).  [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Kinerja KPU Pessel Disorot, Komisionernya Dinilai Kurang Aktif Komunikasi dan Sosialisi
Kinerja KPU Pessel Disorot, Komisionernya Dinilai Kurang Aktif Komunikasi dan Sosialisi
KPU Rencanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar 13 Juli 2024, Kini Tengah Menunggu Juknis Pelaksanaan
KPU Rencanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar 13 Juli 2024, Kini Tengah Menunggu Juknis Pelaksanaan
Berita Sumatra Barat, Pertanyakan Penembakan Tersangka Kasus Judi hingga Meninggal, DPRD Agendakan Bertemu Kapolda Sumbar
KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ini Daftarnya Per Dapil  
Irman Gusman soal Putusan MK yang Perintahkan PSU DPD RI: Kemenangan Rakyat Sumatra Barat!
Irman Gusman soal Putusan MK yang Perintahkan PSU DPD RI: Kemenangan Rakyat Sumatra Barat!