Padangkita.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018 pada 28 Agustus lalu.
Permenpan tersebut berfungsi sebagai pertimbangan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 terdiri dari tiga rangkaian tes. Pertama, Tes Karakteristik Pribadi (TKP); kedua, Tes Inteligensia Umum (TIU); dan ketiga, Tes Wawasan Kebangsaan.
Untuk masing-masing tes, CPNS harus mencampai nilai ambang batas 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi, 80 untuk Tes Inteligensia Umum, dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Meski demikian, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 disesuaikan dengan formasi yang dipilih saat mendaftar.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, yaitu: a. Putra/Putri lulusan terbaik (cumlaude); b. Penyandang Disabilitas; c.Putra-putri Papua dan Papua Barat; d. Olahragawan berprestasi internasional; e. Diaspora; dan f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II,” bunyi Pasal 4 Permenpan sebagaimana dikutip dari sektab pada Kamis, (06/09/2018).
Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian dan Diaspora nilai komulatifnya paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85. Formasi bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70.
Formasi Putra-Putri Papua dan Papua Barat dan Formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II paling sedikit 260, dengan nilai TIU 60. Bagi peserta seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
“Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian,” bunyi Pasal 6 Permenpan.
Pengecualian tersebut yakni bagi Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai pasing grade. Formasi jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260, dan nilai TIU 70.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Agustus 2018.
(Ermiati Harahap)