Padang, Padangkita.com - DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota Padang oleh Walikota Padang, Senin (28/11/ 2022).
Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.
Selain unsur dewan, rapat juga dihadiri Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, kepala OPD dan segenap unsur Forkopimda.
Pada paripurna tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan tiga Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Padang, yaitu:1. Pajak Daerag dan Retribusi Daerah
2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2021-2041
3. Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan
Hendri Septa dalam paparannya menjelaskan, salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah, yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.
"Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka setiap pungutan yang membenani masyarakat, harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah," ungkapnya.
Menurut Hendri Septa, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan lebih diarahkan pada penguatan taxing power daerah, yaitu dengan meningkatkan basis pajak daerah dan diskresi dalam menetapkan tarif pajak daerah."Peningkatan basis pajak daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada di samping itu juga dilakukan penambahan jenis pajak baru, penetapan tarif pajak daerah diserahkan sepenuhnya kepada daerah. UU hanya menetapkan tarif pajak maksimum untuk menghindari pembebanan pajak yang berlebihan," jelasnya.
Hendri Septa juga menerangkan, salah satu konsekuensi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut adalah mengamanatkan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dengan demikian, maka Perda yang telah kita tetapkan hanya berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sampai tahun 2023," tuturnya.
Sementara itu, jelas Wako lagi, penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman merupakan acuan atau payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan pemukiman di daerah."Muatan pokok rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan permukiman, khususnya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan," pungkasnya.
Sedangkan dalam konteks penataan ruang, jelas Wako Hendri Septa, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman merupakan penjabaran dari RTRW di sektor perumahan dan permukiman.
"Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman diharapkan mampu menciptakan perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi, terpadu antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota," terangnya.
Terkait dengan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan, kata Wako Hendri Septa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.Baca Juga: DPRD Kota Padang Sahkan APBD 2023 jadi Rp2,599 Triliun
"Namun, dalam pelaksanaanya Permendagri Nomor 5 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dan pada tahun 2018 telah ditetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mencabut Permendagri Nomor 5 tahun 2007," tutupnya. [isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News