Padang, Padangkita.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan vonis berbeda untuk 3 terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Agus Suardi (mantan ketua KONI Padang), Davitson (mantan wakil ketua KONI Padang), dan Nazar (wakil Bendahara KONI Padang).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Agus Suardi selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta dan subsider delapan bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Juandra didampingi hakim anggota Dadi Suryandi dan Hendri Joni dalam sidang putusan, Selasa (16/11/2022) malam.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp748 juta. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Menurut majelis hakim, terdakwa Agus Suardi tidak terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, terdakwa Agus Suardi secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara itu, terdakwa Davitson dan terdakwa Nazar divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, ketiga terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH), menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi 7 tahun 6 bulan pidan penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Baca juga: Pemeriksaan Mahyeldi Terkait Dugaan Korupsi Hibah KONI Padang Tergantung Fakta Persidangan
Selain itu, JPU juga menuntut Agus Suardi mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2.073.185.000. Jika tidak dibayar, harta benda yang bersangkutan disita dan dilelang sebagai uang pengganti.
Apabila tidak ada, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News