Kajati Sumbar Resmikan Rumah Restorative Justice di Pariaman, Ini Harapan Wako Genius

Kajati Sumbar Resmikan Rumah Restorative Justice di Pariaman, Ini Harapan Wako Genius

Peresmian Rumah Restorative Justice di Kota Pariaman. [Foto: Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat meresmikan Yusron Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Rabu (16/11/2022).

Akibat hujan, peresmian yang seharusnya di Desa Bungo Tanjung, terpaksa dilakukan di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman.

Sebelumnya, di Pariaman telah ada Rumah RJ pertama yang berada di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah. Rumah RJ pertama ini diresmikan oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar pada bulan Mei lalu.

Genius Umar menyebutkan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan kerja sama Pemerintah Kota Pariaman dengan kejaksaan dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan masalah hukum.

“Rumah RJ ini, diharapkan bisa membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial dan hukum di tengah masyarakat, agar tidak sampai diproses hukum ke pengadilan. Tidak semua persoalah hukum harus dibawa ke pengadilan, jika bisa diselesaikan di rumah RJ secara musyawarah dan mufakat dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku,” ungkap Genius.

Baca juga: Ada Lomba Baju Kuruang Basiba dan Hymne Bundo Kanduang di Pariaman Tengah

Ia berharap, Rumah RJ ini bisa menjadi harapan bagi masyarakat memperoleh keadilan dalam menyelesaikan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh kejaksaan.

Sementara itu, Kajati Sumbar Yusron menyatakan, pendirian Rumah RJ merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi restorative justice.

Tujuan restorative justice, kata Yusron, adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

Baca juga: Sahkan APBD Kota Pariaman 2023 Sebesar Rp677 Miliar, Wako Genius Apresiasi DPRD

“Dengan adanya Rumah RJ di Kota Pariaman, tindakan pidana dan perdata yang ada di tengah-tengah masyarakat bisa diselesaikan dengan baik. Mudah-mudahan ke depannya kerja sama dan kolaborasi pemerintah daerah dengan kejaksaan yang sudah terjalin dengan baik, bisa lebih ditingkatkan lagi,” kata Yusron. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Gandeng Lantamal II Padang, Pemko Pariaman Siapkan Anggaran Evakuasi Eks KRI Teluk Bone
Gandeng Lantamal II Padang, Pemko Pariaman Siapkan Anggaran Evakuasi Eks KRI Teluk Bone
Pemko Pariaman Raih Opini WTP ke-11 dari BPK, 9 Kali Secara Berturut-turut
Pemko Pariaman Raih Opini WTP ke-11 dari BPK, 9 Kali Secara Berturut-turut
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Kinerja Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Kinerja Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Sekdako Yota Balad Pimpin Upacara Hardiknas 2024 di Balai Kota Pariaman
Sekdako Yota Balad Pimpin Upacara Hardiknas 2024 di Balai Kota Pariaman
Kemendagri Apresiasi Kebijakan Pj Wali Kota Pariaman Roberia terkait Program Prioritas Pusat
Kemendagri Apresiasi Kebijakan Pj Wali Kota Pariaman Roberia terkait Program Prioritas Pusat
KDEKS Kota Pariaman Susun Program, Butuh Dukungan OPD dan 'Stakeholder'
KDEKS Kota Pariaman Susun Program, Butuh Dukungan OPD dan 'Stakeholder'