Nginap Bareng Tanpa Bukti Ikatan Sah, Enam Pasangan Diangkut Satpol PP Padang 

Nginap Bareng Tanpa Bukti Ikatan Sah, Enam Pasangan Diangkut Satpol PP Padang 

Satpol PP Padang melakukan razia ke sejumlah penginapan di Kota Padang. [Foto : Dok. Satpol PP]

Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang terpaksa mengamankan enam pasangan yang tengah nginap satu kamar dari sejumlah penginapan, Sabtu (12/11/2022) dini hari.

Saat terjaring petugas, pasangan ini tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan resmi yang sah.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama menjelaskan giat yang dilakukan merupakan upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.

"Kita terus gencar melakukan pengawasan ke tempat-tempat penginapan," terangnya pada Padangkita.com lewat keterangan tertulis.

Lebih lanjut ia mengatakan, giat dimulai dari daerah Kecamatan Padang Utara dimana petugas mengamankan satu pasangan yang diduga bukan suami istri sedang berduaan di kamar hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi.

Setelah itu petugas ke Kelurahan Lolong Belanti, di sana petugas tidak menemukan pasangan yang diluar ikatan pernikahan.

Bergeser ke kawasan Kecamatan Padang Barat, ada lima titik penginapan yang diperiksa.

Dari kelimanya, petugas mengamankan lima pasang muda-mudi yang diduga bukan pasangan suami istri.

"Setelah diamankan mereka kita langsung bawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)." sambungnya.

Rio menjelaskan, pasangan yang pihaknya amankan, semuanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.

Sementara itu, untuk pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan sah tersebut mendapat surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

"Pengusaha penginapan kita panggil, untuk dimintai keterangan juga, seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku", kata Rio.

Selanjutnya, setelah pendataan, pasangan tersebut akan mendapat pembinaan bersama pihak keluarga.

"Jika ada di antara mereka yang beprofesi sebagai PSK, maka akan dilakukan pembianaan sesuai aturan, di Andam Dewi Solok," tambahnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengusaha penginapan maupun hotel agar saling bekerjasama dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga : Sejak Awal Tahun, Ada 13 PSK Dikirim Satpol PP Padang ke Andam Dewi

"Tidak dibenarkan menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap, mari bersama-sama kita lebih meningkatkan lagi perhatian kita terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat." pungkasnya. [hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Demi Kenyamanan Pengunjung, Satpol PP Kembali Bersihkan Selasar Barat Pasar Raya Padang dari PKL
Demi Kenyamanan Pengunjung, Satpol PP Kembali Bersihkan Selasar Barat Pasar Raya Padang dari PKL
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemko Padang Relokasi Pedagang Selasar ke Basemen Fase VII
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemko Padang Relokasi Pedagang Selasar ke Basemen Fase VII
Sapu Bersih Awal Tahun, Satpol PP Padang Tindak 531 Pelanggar Perda dalam Sebulan
Sapu Bersih Awal Tahun, Satpol PP Padang Tindak 531 Pelanggar Perda dalam Sebulan
Wujudkan Pasar Raya Modern dan Tertib, Tim Gabungan Sisir Fase VII untuk Verifikasi Kios
Wujudkan Pasar Raya Modern dan Tertib, Tim Gabungan Sisir Fase VII untuk Verifikasi Kios
Tertibkan Selasar Fase 7, Satpol PP Padang: Pedagang Jangan Coba-Coba "Main Kucing-Kucingan"
Tertibkan Selasar Fase 7, Satpol PP Padang: Pedagang Jangan Coba-Coba "Main Kucing-Kucingan"
Patroli Subuh Berujung Petaka, Anggota Satpol PP Padang Patah Tulang Diserang Massa Anarkis
Patroli Subuh Berujung Petaka, Anggota Satpol PP Padang Patah Tulang Diserang Massa Anarkis