Padang, Padangkita.com - Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dan terbanyak, status halal sebuah produk tentu jadi hal yang sangat penting.
Lantas bagaimana jika masyarakat menemukan sebuah produk namun ragu akan status halalnya.
Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham menyebutkan bahwa saat ini produk yang telah memiliki sertifikat halal sudah dapat ditelusuri melalui laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Saat ini untuk tracing produk halal bisa dilakukan melalui website kami www.halal.go.id. Di sana ada tautan khusus untuk penelusuran itu,” jelas Aqil Irham dilansir Jumat (11/11).
Lebih lanjut, masyarakat cukup membuka laman info.halal.go.id/cari/ lalu ada beberapa kolom isian yakni jenis produk, provinsi, pelaku usaha, skala usaha, nama produk, dan nomor sertifikat.
Untuk memudahkan penelusuran, bisa tulis pada nama pelaku usaha yang tertera di setiap produk.
Nanti akan muncul produk-produk yang sudah bersertifikat halal dari pelaku usaha tersebut.
Jika produk yang dicari tidak keluar, ada dua kemungkinan, pertama salah input atau ketik.
Kedua, produk tersebut memang belum memiliki sertifikat halal.
Namun belum bersertifikat tidak serta merta produk tersebut tidak halal, karena ada kemungkinan sertifikat halalnya belum terbit.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat bisa meng-upadate terkait sertifikat halal melalui website maupun media social BPJPH.
Baca Juga : Dari 600 Ribu Usaha di Sumbar, Baru 1.043 Usaha yang Punya Sertifikat Halal
“Untuk informasi update terkait sertifikasi halal silakan follow Instagram kami @halal.indonesia, banyak informasi-informasi terbaru disana,” terangnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News