Kritisi Putusan MK, Sultan: Kinerja Menteri Terganggu Jika Ikut Kontestasi Pilpres

Kritisi Putusan MK, Sultan: Kinerja Menteri Terganggu Jika Ikut Kontestasi Pilpres

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. [Foto: Dok. DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri kabinet ikut kontestasi pemilihan presiden atas seizin presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

“Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya. Namun, ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut,” ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Selasa (2/11/2022).

Kepekaan moral seperti ini, kata Sultan, merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.

“Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan memberikan izin Menteri Kabinet ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi. Di samping juga sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

Baca juga: Soal Pulau Pasir, Sultan Minta Pemerintah Dialog Intensif dengan Masyarakat Adat Timor NTT

“Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan,” ujar Sultan. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Warga Aceh Utara Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Haji Uma Minta Polda Aceh Tangani Serius
Warga Aceh Utara Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Haji Uma Minta Polda Aceh Tangani Serius
Perkuat Sinergitas, DPD RI Terima Kunjungan Delegasi DPRD Klaten
Perkuat Sinergitas, DPD RI Terima Kunjungan Delegasi DPRD Klaten
Hasan Basri Berharap Prabowo-Gibran Libatkan Tokoh Kalimantan dalam Kabinet
Hasan Basri Berharap Prabowo-Gibran Libatkan Tokoh Kalimantan dalam Kabinet
Krusial Jelang Pilkada, Senator Filep Ungkap Pandangannya tentang Definisi OAP
Krusial Jelang Pilkada, Senator Filep Ungkap Pandangannya tentang Definisi OAP
Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Viral Bea Masuk Sepasang Sepatu Rp31,8 juta, Sultan Minta Bea Cukai Profesional
Viral Bea Masuk Sepasang Sepatu Rp31,8 juta, Sultan Minta Bea Cukai Profesional