Painan, Padangkita.com - Polsek Lunang Silaut Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria pengangguran yang dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku yang berinisial AS, 22 tahun, dilakukan Senin (31/10/2022). Adapun korbannya adalah anak perempuan berinisial ZS, 16 tahun.
Kapolsek Lunang Silaut AKP Advianus menyebutkan, berdasarkan keterangan korban kepada orang tuanya, perbuatan cabul pelaku terhadap korban terjadi pada hari Minggu, 11 September 2022, sekira pukul 23.00 WIB, di kediaman pelaku di Kamp. Sungai Gedang, Nagari Lunang Tengah, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Perbuatan cabul pelaku terungkap, ketika orang tua korban yang khawatir terhadap anak perempuannya belum pulang pada malam kejadian itu. Sehingga, orang tua korban pun berusaha mencarinya.
Namun, saat orang tua korban (pelapor) kembali ke rumah didapati korban sudah kembali berada di kamarnya. Besok paginya pelapor menanya korban perihal apa yang telah dilakukan semalam.
Anaknya (korban) mengakui bahwa ia bertemu dengan pelaku dan telah dua kali disetubuhi oleh pelaku. Menurut keterangan korban, ia disetubuh pertama kali pada bulan Agustus 2022 dan yang kedua kalinya pada hari Minggu, 11 September 2022 sekira Pukul 23.00 WIB di kediaman pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor pun mendatangi Polsek Lunang Silaut.
“Setelah ditangani Unit Reskrim melalui proses penyelidikan hingga penyidikan dapat kami simpulkan terlapor diduga kuat sebagai pelakunya,” ungkap AKP Advianus.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lunang Silaut bergerak melakukan penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti lainnya untuk proses hukum selanjutnya.
”Kami akan tegas tentang proses sidiknya (penyidikan) sesuai perundangan yang berlaku,” katas Kapolsek Lunang Silaut AKP Advianus. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News