PadangKita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 31/3/2017 menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina.
Dalam siaran persnya, KPK menyebut penetapan tersangka setelah penyidilk menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Keempat tersangka itu adalah MFA (Direktur Utama PT. PAL Indonesia), AC (Manager Keuangan PT.PAL Indonesia), SAR (Direktur Keuangan PT.PAL Indonesia) dan AN (Swasta).
Tersangka MFA, AC dan SAR diduga telah menerima hadiah atau janji terkait penunjukan AS Inc sebagai agen ekslusif PT.PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina tahun 2014 sampai dengan 2017. Nilai kontrak penjualan dua unit Kapal Perang (SSV) kepada instansi pertahanan pemerintah Filipina sendiri disebut KPK sebesar 86,96 Juta dollar amerika.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasa 11 Undang-undang (UU) nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara tersangka AN (Swasta) yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13.
Sebelumnya dalam OTT pada Kamis (30/3/2017), KPK mengamankan sejumlah orang di dua lokasi di Jakarta dan Surabaya.