Padangkita.com - Almadani pgl Dani Dt Rajo Taduang (54), warga Jorong Gurah Nagari Sungai Jernih Kabupaten Solok, berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Senin 21 Mei sore.
Almadani ditangkap di kawasan Talang, Kabupaten Solok setelah Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan dari masyarakat.
Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir, S.I.K., M.H. melalui Kasubbaghumas Iptu Nasrul Ajo membenarkan berita tersebut.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan yang berpura-pura sebagai seorang dukun”, ujarnya dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Selasa (22/05/2018).
Penangkapan Almadani terkait kasus penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 28 / II / 2017 / SPKT-RES SJJ Tanggal 22 Februari 2017 tentang tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura sebagai dukun dan meminta mahar kepada korban yang dilaporkan oleh korbannya seorang PNS warga Muaro Sijunjung.
“Menurut keterangan pelapor, si pelaku berpura-pura menjadi dukun dan meminta mahar berupa emas sebanyak 10 emas ditambah dengan uang tunai Rp. 1.670.000,-“, ujar Iptu Nasrul.
Sesuai yang diterangkan oleh si pelaku kepada korbannya bahwa mahar emas tersebut dibungkus bersama beberapa ramuan sesajian dan di gantung di dalan kamar korban sebagai ritual penyembuhan.
“Setelah sang dukun pergi dari rumah korban, muncul rasa penasaran bercampur curiga dalam diri korban, sehingga korban mengambil bungkusan yang digantung tersebut dan membukanya, ternyata memang bungkusan tersebut kosong sehingga korban melaporkan hal tersebut kepada Polres”, pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.(*)