Padang, Padangkita.com - Jajaran Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga menjambret handphone milik seorang wanita.
Tersangka berinisial SA, 22 tahun, seorang pengangguran, asal Kelurahan Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi mengatakan, SA ditangkap di tepi jalan dekat Rumah Sakit Tentara Reksodiwiryo, Padang, Sabtu (17/9/2022) malam.
"Tersangka ditangkap usai handphone yang dirampasnya dari korban berhasil dilacak polisi. Tersangka menggunakan HP itu setelah diinstal. Dia juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi," ujar Adrian, Minggu (18/9/2022).
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan polisi ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi kejadian berawal ketika korban mengendarai motornya di Jalan By Pass, Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Padang, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka sebelumnya sudah berkeliling dengan mengendarai motor untuk mencari korban. Dia melihat korban meletakkan handphone-nya di dashboard motor.
"Tersangka melihat korban berkendara sendirian. Dia lalu melakukan pengintaian. Setelah ada kesempatan, tersangka lalu merebut handphone itu, dan kabur," sebut Adrian.
Baca Juga: Manajemen Semen Padang FC Tak Diberi Tahu Soal Event di GHAS, Padahal Ada Kesepakatan
"Korban sempat berusaha mengejar pelaku dengan motor, tetapi terjatuh," imbuhnya. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News