Simpang Empat, Padangkita.com - Seorang pria berinisial SN, 36 tahun diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar). SN diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, golongan I jenis ganja.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Eri Yanto mengungkapkan, SN ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Kamis (15/9/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Batang Lingkin, Kecamatan Pasaman diduga sering terjadi transaksi gelap Narkotika jenis ganja kering.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar melakukan penyelidikan, di mana petugas mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan ganja dari daerah Batang Lingkin menuju Jambak,” ujar Eri Yanto di Simpang Empat, Jumat (16/9/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi baik itu orang dan kendaraan yang digunakan untuk membawa ganja kering tersebut, akhirnya petugas melakukan pengintaian di jalan lintas Jorong Batang Lingkin.
“Saat melakukan pengintaian, petugas mencurigai satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat dengan ciri-ciri sama sesuai informasi yang didapat yang akhirnya terus diikuti dan tepat di jalan Pasaman Baru, kendaraan tersebut berhenti di sebuah warung pinggir jalan dan langsung diamankan oleh petugas,” terangnya.
Diketahui, tersangka SN ini merupakan warga Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, diamankan beserta sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BA 4306 SU.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu buah kantong plastik warna hitam putih yang didalamnya terdapat tiga bungkus kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja kering, satu unit handphone android merk Redmi warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor polisi BA 4306 SU,” sebut Eri Yanto.
Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Segera Berdiri di Pasaman Barat
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 114 Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. [rom/isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News