Simpang Empat, Padangkita.com - Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) berencana segera mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di wilayah itu. Kehadiran fasilitas umum ini diharapkan meningkatkan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi lainnya kepada masyarakat.
Kabar ini terungkap Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi bersama Anggota DPRD Pasbar, Muhammad Guntara, para Asisten, Kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya.
Pada kesempatan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menaungi kegiatan tersebut mengungkapkan, dinas ini sudah lama merancang agar MPP ini dapat hadir di Pasbar.
Sebab, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi lainnya.
“MPP ini merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman,” kata Hamsuardi di Simpang Empat, Kamis (15/9/2022).
Disamping itu, Hamsuardi juga mengungkapkan bahwa MPP ini sangat didukung oleh DPRD Pasbar, khususnya Komisi I dengan telah dianggarkannya anggaran perencanaan sebesar Rp100 juta.
"Jika MPP ini ada, maka kita daerah kelima di Sumbar yang memiliki MPP setelah Kota Padang, Payakumbuh, Bukittinggi dan Kota Pariaman," ungkapnya.
Bupati juga menyampaikan, hadirnya MPP ini ditengah masyarakat nantinya diharapkan dapat membantu dan memudahkan masyarakat, karena pelayanan ini terpusat dan terpadu. Untuk itu, semua pihak diminta untuk saling membantu dan mendukung.
"Pada rencana awal ini MPP akan kita buat di lantai 1 Kantor Bupati, sehingga kantor para Kabag akan pindah ke lantai 3. Dan tahun 2023 setidaknya Maret sudah diresmikan dan Januari sudah beroperasi," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasbar Muhammad Guntara menjelaskan bahwa MPP ini merupakan cita-cita bersama yang akan diwujudkan oleh Pemda dan DPRD. Dukungan yang diberikan oleh DPRD sudah nyata dengan anggaran Rp100 juta untuk perencanaannya.
"MPP ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, sesuai juga dengan amanat Undang-undang. Untuk itu, mari kita bergandeng tangan bersama BUMN, BUMD, perbankan untuk mengisi MPP ini. Karena tanpa dukungan dari kita semua rencana ini tidak akan berjalan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fadlus Sabi dalam paparannya menjelaskan, bahwa prinsip MPP ini untuk keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan.
Sedangkan dasar hukum penyelenggaraan MPP ini adalah Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP. Peraturan menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan MPP.
Peraturan menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengembangan MPP dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 93 tahun 2021 tentang standarisasi proses bisnis sektor pelayanan strategis terintegrasi.
Baca Juga: Pemprov Sumbar dan Ombudsman Kerja Sama Wujudkan Pelayanan Publik Lebih Baik
"Instansi yang nantinya akan bergabung didalamnya terdiri dari Pemda seperti Disdukcapil, Badan Pajak, dan DPMPTSP. BUMN Jasa Raharja, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, PLN, Taspen dan BUMD seperti PDAM, Bank Nagari, serta Perbankan seperti BRI, Mandiri, BNI dan lainnya," pungkasnya. [rom/isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News