Batusangkar, Padangkita.com - Seorang pemuda warga Kecamatan Lima Kaum inisial MSP, 26 tahun, diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanah Datar. MSP ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
"Benar, Tim Tarantula Polres Tanah Datar berhasil menangkap MSP, 26 tahun diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, kemarin," ungkap Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubbag Humas AKP. Desfi Arta, kepada Padangkita.com, Selasa (13/9/2022).
Desfi menjelaskan, MSP merupakan mantan pelaku pembunuhan yang dijatuhi hukuman 12 tahun, atau residivis dan baru bebas sekitar setahun. Saat diamankan petugas, ia kedapatan membawa paket sabu-sabu.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan kepala Jorong dan warga setempat, pada MSP ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta 1 (satu) unit timbangan digital," tambah Desfi.
Dikatakan Desfi, atas penangkapan ini membuktikan keseriusan Polres Tanah Datar untuk membasmi peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini hanya berselang waktu empat hari dengan penangkapan sebelumnya terhadap terduga AD, 41 tahun dengan kasus yang sama," ujarnya.
Baca juga : Polres Tanah Datar Bekuk Pengedar Ganja di Sungai Tarab, 8 Paket Narkoba Diamankan
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terduga pelaku MSP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maximal 20 tahun," tukas Desfi. [djp/isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News