Pecandu Sabu-sabu di Tanah Datar Diringkus Lagi, Kali Ini Mantan Residivis Kasus Pembunuhan

Pecandu Sabu-sabu di Tanah Datar Diringkus Lagi, Kali Ini Mantan Residivis Kasus Pembunuhan

MSP, 26 tahun, pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar. [Foto: ist]

Batusangkar, Padangkita.com - Seorang pemuda warga Kecamatan Lima Kaum inisial MSP, 26 tahun, diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanah Datar. MSP ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

"Benar, Tim Tarantula Polres Tanah Datar berhasil menangkap MSP, 26 tahun diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, kemarin," ungkap Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubbag Humas AKP. Desfi Arta, kepada Padangkita.com, Selasa (13/9/2022).

Desfi menjelaskan, MSP merupakan mantan pelaku pembunuhan yang dijatuhi hukuman 12 tahun, atau residivis dan baru bebas sekitar setahun. Saat diamankan petugas, ia kedapatan membawa paket sabu-sabu.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan kepala Jorong dan warga setempat, pada MSP ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta 1 (satu) unit timbangan digital," tambah Desfi.

Dikatakan Desfi, atas penangkapan ini membuktikan keseriusan Polres Tanah Datar untuk membasmi peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

"Penangkapan ini hanya berselang waktu empat hari dengan penangkapan sebelumnya terhadap terduga AD, 41 tahun dengan kasus yang sama," ujarnya.

Baca juga : Polres Tanah Datar Bekuk Pengedar Ganja di Sungai Tarab, 8 Paket Narkoba Diamankan

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terduga pelaku MSP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maximal 20 tahun," tukas Desfi. [djp/isr]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
301 Personel Diterjunkan, Polres Tanah Datar Siap Amankan 939 TPS Pemilu 2024
301 Personel Diterjunkan, Polres Tanah Datar Siap Amankan 939 TPS Pemilu 2024
Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Pengedar Sabu di Konter Handphone
Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Pengedar Sabu di Konter Handphone