Padang, Padangkita.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Padang mengusulkan tarif angkutan kota (angkot) naik 20 - 30 persen. Hal tersebut sebagai dampak atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kadishub Padang, Yudi Indrasyani mengatakan, usulan kenaikan tarif angkot tersebut sudah berdasarkan perhitungan biaya operasional kendaraan.
Hasil perhitungan tersebut lalu dimasukkan ke dalam formulasi tarif sesuai aturan Kementerian Perhubungan RI.
"Dengan kenaikan harga BBM, didapatkan usulan tarif. Kami sudah menyampaikan usulan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang," jelasnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, usulan tarif angkot di Kota Padang bervariasi sesuai dengan jarak tempuh kendaraan, yakni ada zona 0 - 5 kilometer, 5 - 10 kilometer, 10 -15 kilometer, 10 -20 kilometer, dan di atas 20 kilometer.
"Kami menghitung berdasarkan zona itu. Hasilnya tentu bervariasi. Karena semakin panjang jarak, semakin kecil persentase kenaikannya. Tetapi, rata-rata usulan kenaikan tarif angkot di Kota Padang yaitu 20 - 30 persen," jelasnya.
Yudi menuturkan, Dishub Padang sudah mendapatkan surat dari DPRD Padang untuk membahas kenaikan tarif angkot. Pembahasan rencananya dilakukan pada Senin (12/9/2022) pagi mendatang bersama Organisasi Angkutan Darat Padang, dan sebagainya.
"Kita bakal duduk bersama untuk membahas usulan kenaikan tarif ini. Setelah hasil pembahasan disepakati oleh seluruh stakeholder di DPRD Padang, maka diterbitkanlah keputusan Wali Kota soal kenaikan tarif tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Wako Padang: Dampak Perang Rusia – Ukraina
Yudi mengakui, saat ini, sudah ada angkot yang menaikkan tarif sebelum adanya keputusan Wali Kota Padang. Hal itu, menurutnya, wajar karena tarif angkot tidak disubsidi pemerintah. Berdasarkan pengawasan Dishub Padang, kenaikan tarif sementara tersebut masih dalam taraf wajar. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News