PT Incasi Raya Digugat soal Izin Alih Fungsi Lahan dan Kebun Sawit di Daerah Aliran Sungai

PT Incasi Raya Digugat soal Izin Alih Fungsi Lahan dan Kebun Sawit di Daerah Aliran Sungai

Perkebunan kelapa sawit PT Incasi Raya di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). [Foto: Dok. AJPLH]

Painan, Padangkita.com - LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Sumatra Barat (Sumbar) menggugat PT Incasi Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Painan, Rabu (7/9/2022).

Menurut AJPLH, PT Incasi Raya, telah melakukan pengalihan status hutan lindung menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang jelas, dan menggarap hutan negara untuk memperkaya diri.

Ketua AJPLH Sumbar, Soni menyatakan, gugatan ke PN terhadap PT Incasi Raya telah melalui peraturan dan perundang-undangan. Menurut dia, Incasi Raya telah menggarap hutan lindung selama 10 tahun dengan luas 1.200 hektare.

Selain itu, AJPLH juga menggugat Incasi Raya karena menanam kelapa sawit di daerah aliran sungai (DAS). Akibatnya, DAS rusak dan tidak adalagi pohon yang menjadi penyangga DAS.

"Ini sudah berlangsung sejak 2006 silam. Kami berharap gugatan ini diproses dan diputuskan sesuai peraturan dan perundang-undangan," ujar Soni usai mengajukan gugatan ke PN Painan.

Dalam pokok gugatan, AJPLH menyebutkan, Incasi Raya membuka perkebunan tanpa ada izin dari Kementerian Kehutanan. Dan Incasi Raya telag menanam sawit di daerah aliran sungai (DAS) sepanjang Sungai Batang Sindang Sepanjang 200 m, Sungai Muara Air Ruba sepanjang 7 km dan Sungai Muara Sakai sepanjang 1 km.

Menurut AJPLH tindak Incasi Raya bertentangan dengan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 38/2011 serta Peraturan Pemerintah No. 37/2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Incasi Raya, menurut AJPLH, telah mengolah/mengerjakan dan atau mengubah fungsi lahan tanpa memperhatikan keadaan alam dan lingkungan sekitar dan merusak ekosistem.

Tindakan itu diduga dilakukan tanpa melalui prosedur dan telah mengabaikan ketentuan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 21 dan Pasal 22.

Baca juga: Aksi Damai Jilid Dua, Warga Kecamatan Pancung Soal dan Air Pura Tutup Akses ke PT. Incasi Raya

AJPLH juga ikut menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Sumbar, Dinas Perkebunan Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumbar, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Indrapura. [amn/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Andre Rosiade: RA-Nasta Paslon Pilihan Prabowo, Siapkan Pembangunan Besar di Pessel
Andre Rosiade: RA-Nasta Paslon Pilihan Prabowo, Siapkan Pembangunan Besar di Pessel
Festival Kesenian Pesisir Selatan Dongkrak Ekonomi Lokal
Festival Kesenian Pesisir Selatan Dongkrak Ekonomi Lokal
Dinilai Bawa Kemajuan Sumbar, Keluarga Besar Kerajaan Inderapura Dukung Mahyeldi-Vasko
Dinilai Bawa Kemajuan Sumbar, Keluarga Besar Kerajaan Inderapura Dukung Mahyeldi-Vasko
Yakin Aspirasi Diperjuangkan, Warga Tapan Pesisir Selatan Bertekad Menangkan Mahyeldi-Vasko
Yakin Aspirasi Diperjuangkan, Warga Tapan Pesisir Selatan Bertekad Menangkan Mahyeldi-Vasko
Poktan Nagari Lakitan Tengah Dukung Mahyeldi-Vasko: Punya Program Jelas Majukan Pertanian
Poktan Nagari Lakitan Tengah Dukung Mahyeldi-Vasko: Punya Program Jelas Majukan Pertanian
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja