Jakarta, Padangkita.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar, yang mulai berlaku pukul 14.30 WIB tadi (3/9/2022). Selain kedua jenis BBM itu, harga BBM jenis pertamax juga naik.
Pengumuman kenaikan hara BBM tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang mendampingi Presiden Jokowi, menjelaskan harga pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, dan harga solar bersubsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Sementara itu, harga pertamax yang sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
“Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini, jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB,” kata Arifin.
Presiden Jokowi yang juga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, juga menyampaikan, subsidi BBM akan dialihkan agar lebih tepat sasaran.
“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Jokowi.
Di tengah lonjakan harga global, lanjut Jokowi, pemerintah telah berupaya untuk menekan harga BBM agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 pun telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” kata Jokowi.
Dengan pengalihan subsidi BBM ini, pemerintah menambahkan bantalan sosial bagi masyarakat. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dengan total sebesar Rp12,4 triliun.
“Diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan,” ungkap Jokowi.
Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun yang diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.
“Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu,” ulasnya.
Di samping itu, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.
Baca juga: Tidak Pro Rakyat, Kenaikan Harga BBM Ditolak Anggota DPRD Sumbar
“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News