Simpang Empat, Padangkita.com – Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) unit Air Balam, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar).
Tersangka yang berinisial ZP, 22 tahun ini diringkus oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas di Perumahan Estate PT BPP Unit II Air Balam, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Selasa (30/08/2022) kemarin, sekitar pukul 23.50 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kapolsek Sungai Beremas Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/23/VIII/2022/Sek-SB tertanggal 30 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana Pencurian tandan buah segar kelapa sawit.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/14/VIII/2022/RESKRIM tanggal 30 Agustus 2022, personel unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ujarnya di Simpang Empat, Rabu (31/08/2022).
Dijelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (28/08/2022) lalu sekira pukul 01.00 WIB yang diduga dilakukan oleh tersangka ZP dengan cara mengangkut buah sawit tersebut menggunakan satu unit mobil truk dengan jumlah lebih kurang 7.000 Kilogram atau 7 ton yang mengakibatkan pihak PT BPP Air Balam mengalami kerugian sebesar Rp11.690.000,-.
"Dimana kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh petugas keamanan PT BPP Air Balam pada pukul 08.00 WIB bertempat di Divisi IV PT BPP Air Balam Nagari Parit dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beremas," ujarnya.
Dwi menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta dengan memperoleh bukti permulaan yang cukup, selanjutnya petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka ZP berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/22/VII/2022/Reskrim tanggal 30 Agustus 2022.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungai Beremas untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Bertambah lagi 4 Orang, Langsung Ditahan
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengambil barang sesuatu atau seutuhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dan melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. [rom/isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News