Padang, Padangkita.com - Terindikasi berbuat maksiat, sebanyak 5 orang muda-mudi diamankan petugas Satpol PP Kota Padang saat melakukan operasi di dua lokasi di Kota Padang pada Selasa (30/8/2022).
Kelima orang yang ditangkap langsung diangkut petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang. Mereka diduga melakukan pelanggaran, serta perbuatan yang bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Kota Padang.
Baca Juga: Sepasang Remaja di Bawah Umur Berbuat Mesum di Rumah Bagonjong RTH Imam Bonjol
Penangkapan di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga sejoli, yang terdiri dari dua orang wanita dan satu laki-laki. Mereka diciduk dari salah satu kamar penginapan yang berada di Jalan Nipah, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.
"Mereka diduga berbuat mesum, mereka kita amankan karena berpasang-pasangan dan tidak memiliki surat nikah," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim kepada Padangkita.com.
Kasat juga menungkapkan, saat penangkapan tersebut personilnya mendapati alat bukti berupa dua alat kontrasepsi alias kondom habis pakai, yang diduga telah digunakan sang laki-laki untuk 'beraksi' sebelum digerebek petugas.
Selain itu petugas juga melakukan pengawasan ke kawasan Jalan Imam Bonjol Kecamatan Padang Selatan. Saat di lokasi, salah satu lokasi eks toko Matahari Lama, yang ditengarai menjadi tempat prostitusi. Di lokasi ini didapati sepasang kekasih sedang berduaan di dalam ruangan yang minim penerangan serta lokasi yang sunyi.
Kelima orang yang ditangkap tersebut telah didata dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Kepada mereka yang terjaring juga dilakukan pengetesan darah screening HIV dan penyakit menular lainnya oleh Dinas Kesehatan Kota Padang.
Baca Juga: Mesum di Rumah Bagonjong RTH Imam Bonjol, Sepasang Remaja Diamankan Satpol PP
"Kita belum dapat hasilnya apakah ada yang memiliki penyakit menular atau tidak, karena masih dalam pemeriksaan tim kesehatan," kata Mursalim.