Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang akan mempergunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial mengatakan, hak interpelasi tersebut digaungkan karena Pemerintah Kota (Pemko) Padang dianggap gagal mendaftarkan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejauh ini, tutur dia, enam orang anggota dewan dari empat fraksi DPRD Padang sudah menandatangani usulan hak interpelasi terhadap Wali Kota tersebut.
Empat fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Berkarya - Nasdem.
"Sudah enam orang yang menandatangani Rabu (24/8/2022) kemarin. Saya sebagai inisiator bersama Pak Jonedi Hendri (Ketua Komisi I DPRD Padang) dan beberapa teman yang berjumlah enam orang ini," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (25/8/2022).
Dia optimis hak interpelasi ini bisa terwujud karena, menurutnya, ada beberapa orang lagi anggota dewan yang akan menandatangani usulan hak interpelasi.
"Berdasarkan tata tertib DPRD, masyarakat untuk menjalankan hak interpelasi itu ditandatangani oleh tujuh orang lebih dari satu fraksi. Ini sudah enam anggota dewan dari empat fraksi berbeda. Insya Allah pada hari ini ada beberapa orang lagi. Saya sudah lobi," jelasnya.
Budi menerangkan, hak interpelasi ini merupakan hutang moral anggota DPRD Padang kepada masyarakat, khususnya kepada 1.228 guru honorer yang lulus passing grade PPPK, tetapi belum ada kejelasan terkait nasib mereka.
"Hak interpelasi ini berkaitan dengan gagalnya dimasukkan (daftar guru yang lulus passing grade ini) ke dalam e-formasi. Itu tentu berdampak pada kehidupan orang banyak. Kelalaian Pemko Padang membuat e-formasi menjadi tidak terisi. Sementara daerah lain mengisi," jelasnya.
Tambahannya lagi, pada tahun mendatang, pemerintah berencana akan menghapuskan tenaga honorer. Hal ini tentu membuat nasib 1.228 guru honorer Kota Padang yang telah lulus passing grade harus menjadi perhatian.
Sebelumnya, Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Padang, Senin (22/8/2022). Mereka meminta DPRD Kota Padang turut serta memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan status guru PPPK di Kota Padang.
Saat itu, Ketua FGLPG Kota Padang Imran menjelaskan, pemerintah pusat telah meminta Pemko Padang untuk membuka formasi PPPK di Kota Padang, tetapi tidak dilakukan oleh Pemko Padang.
"KemenPAN-RB tidak mungking lagi membuka formasi PPPK untuk Kota Padang. Jika dibuka lagi, tentu daerah-daerah lain di berbagai daerah di Indonesia menuntut juga untuk dibuka lagi formasi PPPK di daerah mereka. Wali Kota harus bertanggung-jawab jika nasib guru honorer di Kota Padang tidak terselesaikan," ungkapnya. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News