Simpang Empat, Padangkita.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Pasaman Barat (Pasbar) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasbar menggelar razia gabungan dengan melibatkan langsung Pengadilan Negeri (PN). Sehingga, jika ditemukan pelanggaran, pengendara dapat langsung menjalani sidang di tempat.
Razia gabungan tersebut untuk menertibkan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, mulai dari kelengkapan berkendara, muatan berlebihan pada kendaraan bermotor dan angkutan barang maupun orang.
Kepala Dinas Perhubungan Pasbar, Bakaruddin menyampaikan kegiatan razia ini melibatkan beberapa stakeholder, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Satlantas Polres Pasbar serta Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Menurutnya, razia yang dilakukan adalah untuk memeriksa kelengkapan administrasi seperti KIR, Buku Uji Kenderaan, kartu pengawas, izin trayek, SIM, STNK dan kelengkapan keamanan kendaraan seperti P3K, racun api, dan dimensi kendaraan.
"Dari kegiatan ini masih banyak kita temui kendaraan angkutan yang mestinya wajib KIR tapi tidak mengurus kelengkapan KIR. Artinya masih banyak yang mengabaikan keselamatan," kata Bakaruddin di Simpang Empat, Rabu (24/8/2022).
Ia juga mengatakan tujuan dilakukan kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan agar bersedia mengurus kelengkapan administrasi dan juga kelengkapan keamanan kendaraan, guna keselamatan di jalan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Pasbar, Ade Putra menambahkan kegiatan ini sangat efektif karena kerja sama antara stakeholder saling melengkapi dalam mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar aturan lalu lintas.
"Lebih kurang 30 angkutan ditilang Dishub dan 35 kendaraan bermotor dan angkutan barang, angkutan orang yang ditilang oleh Satlantas Polres, semua itu dilaksanakan sidang di tempat," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan agar ketertiban masyarakat pengguna kendaraan dapat meningkat.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pasbar Warman Priatno juga menyampaikan, kegiatan ini bentuk upaya pemerintah menguji kelayakan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat.
"Tindak langsung di tempat ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pelanggaran lalu lintas saat razia dilaksanakan" tuturnya.
Ia juga menyebutkan, dari hasil sidang yang dilakukan terdapat beberapa pelanggaran seperti kelengakapan administrasi yang kurang lengkap kemudian kelengkapan keamanan seperti kotak P3K, racun api serta muatan berlebih.
Baca juga: Ini Penampakan Uang Kes Rp3,8 Miliar yang Diserahkan Haji Ali Munar ke Kejari Pasbar
Ia pun memgimbau agar masyarakat Pasaman Barat patuh terhadap aturan berlalu lintas dengan melengkapi secara keseluruhan, baik surat menyurat maupun yang lainnya, sehingga masyarakat yang berkendara terjamin keselamatannya. [rom/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News