Ini Penampakan Uang Kes Rp3,8 Miliar yang Diserahkan Haji Ali Munar ke Kejari Pasbar

Ini Penampakan Uang Kes Rp3,8 Miliar yang Diserahkan Haji Ali Munar ke Kejari Pasbar

Penyidik Kejari Pasbar memperlihatkan uang kes Rp3,8 miliar yang diserahkan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar. [Foto: Romi/Padangkita]

Simpang Empat, Padangkita.com - Tersangka kasus korupsi RSUD Pasaman Barat (Pasbar), Haji Ali Munar (HAM) menyerahkan Rp3,8 miliar uang dugaan gratifikasi (korupsi) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar.

Uang kes itu diantarkan oleh kuasa hukum Haji Ali Munar ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar, Selasa (23/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, Ginanjar Cahya Permana menyampaikan penegakan hukum perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 ini telah melalui proses panjang.

“Benar, kita hari ini berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar dari tangan tersangka berinisial HAM,” kata Ginanjar didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andy Suryadi di Simpang Empat, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: 2 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasbar Ditahan, Kajari: Kerugian Rp20 Miliar, Kasus Terbesar

Ia menambahkan, untuk sementara hingga adanya putusan pengadilan, uang tersebut dititipkan di rekening Kejaksaan.

Sebelumnya, Haji Ali Munar (HAM) ditetapkan sebagai tersangka bersama Nofri Indra (NI) pada Jumat (22/7/2022) lalu. Dalam proyek pembangunan RSUD negara dirugikan sebesar Rp20 miliar.

Haji Ali Munar (HAM) sendiri dalam kasus itu adalah pihak ketiga yang menjadi penghubung perusahaan (kontraktor pelaksana) dengan pengambil kebijakan. Sementara Nofri Indra (NI) yang ditahan bersamanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek RSUD tersebut.

Baca juga: Sempat Pingsan dan Dirawat, Tersangka Kasus Korupsi RSUD Pasbar Kembali Ditahan

Sejauh ini Kejari Pasbar telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 6 tersangka telah ditahan, dan 1 tersangka ditahan di LP Sukamiskin dalam kasus berbeda. [rom/pkt]

  

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

2.000 Hektare Lahan Eks Proyek Air Runding belum Jelas Status Hukum dan Penguasaannya
2.000 Hektare Lahan Eks Proyek Air Runding belum Jelas Status Hukum dan Penguasaannya
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat